JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Yan Permenas Mandenas menghargai adanya protes dan penolakan terhadap RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Menurut dia, protes dan penolakan itu merupakan hak dari setiap masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya.
"Kami menghargai hal tersebut. Itu adalah hak mereka untuk menyuarakan pendapat. Dan tidak bisa dinafikan, protes memang bagian dari dinamika berdemokrasi dan bernegara," kata Yan dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Namun, ia mengatakan, selain melakukan protes dan penolakan, masyarakat Papua juga penting untuk mengetahui bahwa perjuangan Tim Pansus dalam proses revisi UU tersebut.
Pasalnya, ia mengeklaim bahwa perubahan itu sudah melalui mekanisme yang konstitusional. Hal tersebut, menurutnya, terlihat dari aspirasi yang selama ini dikemukakan banyak pihak dalam proses pembahasan.
Baca juga: Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?
"Selama ini aspirasi yang dikemukakan banyak pihak telah Tim Pansus dengar dan tampung. Pun agenda konsultasi dan komunikasi publik telah dilakukan," ujarnya.
Kendati demikian, Yan sepakat bahwa pada dasarnya apa yang dikehendaki masyarakat Papua memang tak bisa sepenuhnya diakomodasi oleh pemerintah karena satu dan lain hal.
Menurut legislator asal daerah pilihan (Dapil) Papua itu, ada debat, diskusi, dan kompromi selama proses pembahasan RUU Otsus Papua.
Namun, kata dia, semangat revisi RUU Otsus Papua adalah tetap untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara bertahap demi kemajuan dan kesejahteraan orang asli Papua.
"Karena itu, di saat proses revisi telah selesai, kita sebagai masyarakat Papua sebaiknya patut mensyukuri atas terakomodasinya beberapa kepentingan," imbuh dia.
Politisi Partai Gerindra itu pun mencontohkan beberapa kepentingan bagi masyarakat atau orang asli Papua dalam RUU Otsus Papua di antaranya afirmasi politik, peningkatan anggaran dana Otsus, alokasi anggaran khusus untuk pendidikan dan kesehatan, serta dibentuknya Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3).
Baca juga: Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua
Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan bahwa pembentukan Badan Khusus tersebut bertugas membantu koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Yan menyesalkan banyak pihak yang terus membangun narasi-narasi propaganda tidak produktif terhadap RUU Otsus Papua. Menurut dia, hal tersebut justru hanya membuat situasi semakin rumit.
"Jangan pula kemudian kita 'alergi' atau 'anti' dengan Otsus. Sebab, ini demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Papua 20 tahun mendatang," jelasnya.
Yan berharap semua pihak menyudahi polemik ataupun pertentangan pendapat mengenai revisi UU Otsus Papua.