Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Partai Pengusung dan Pendukung

Kompas.com - 17/05/2022, 06:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan calon dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga presiden (Pilpres) di Indonesia menggunakan mekanisme partai pengusung dan pendukung.

Meski maknanya terlihat sama, tetapi ternyata predikat keduanya kelompok itu berbeda. Hal ini juga terkait erat dengan posisi koalisi atau gabungan partai politik dalam ajang Pilkada sampai Pilpres.

Partai politik pengusung calon presiden adalah mereka yang mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika mereka mempunyai kursi di DPR dan perolehan suaranya memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), maka mereka bisa langsung mengusung calon presiden.

Jika sebuah partai mempunyai perwakilan atau kursi di DPR tetapi tidak memenuhi ambang batas untuk pencalonan presiden, maka mereka harus bergabung dengan partai politik lain atau membentuk koalisi untuk bisa mengusung calon presiden.

Baca juga: Pilpres 2024, PKB Tidak Mau Cuma Jadi Partai Pengusung Capres-Cawapres

Sedangkan partai pendukung adalah partai politik yang tidak mempunyai kursi atau suara di DPR, tetapi ikut mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Contoh perbedaan antara partai pengusung dan pendukung bisa dilihat pada Pilpres 2019. Saat itu ada dua poros koalisi, yakni kelompok yang mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam koalisi Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, yang menjadi partai pengusung adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura. Sedangkan partai politik yang mendukung duet Jokowi-Ma'ruf Amin adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: Popularitas Tokoh Politik Independen Dinilai Tak Diminati Partai Politik untuk Kontestasi Pilpres 2024

Di sisi lain, partai pengusung Prabowo-Sandiaga adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Posisi politik partai-partai itu bisa berubah setelah Pilpres apakah akan ikut berkoalisi dengan pemerintah atau partai penguasa, atau menjadi oposisi. Semua itu tergantung dari kondisi dan dinamika yang terjadi di kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com