Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Posisi Penjabat Gubernur Rawan Digugat, Ini Kata Mendagri

Kompas.com - 12/05/2022, 16:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal penunjukan penjabat (pj) gubernur yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik pejabat.

Menurut Tito, mekanisme penunjukkan pj untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2022-2023 bukan berada dalam amar putusan MK.

"Tapi di dalam pertimbangan. Keputusan sendiri itu untuk masalah masa jabatan itu sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 yakni Pilkada pada November 2024," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).

"MK menyampaikan dalam bagian pertimbangan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP khusus penjabat yang bersifat demokratis dan transparan," lanjut Tito.

Dia menilai, soal demokratis tidak mungkin dengan mendengarkan seluruh aspirasi rakyat atau melalui mekanisme DPRD.

Baca juga: Jadi Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar: Semoga Bisa Amanah

Sebab jika demikan kondisinya akan sama seperti pilkada atau pemilihan.

"Tapi kita menjaring aspirasi. Jadi kita tentukan dengan mekanisme, bukan satu orang, tapi melalui mekanisme sidang. Yang Bapak Presiden mendengarkan aspirasi, pendapat-pendapat dari menteri dan lembaga. Di mana tiap satu-satu dibahas. Kurangnya di mana, kinerjanya bagaimana," papar Tito.

"Dan kemudian apa saja tantangan melaksanakan tugas. Semua dibahas di sana. Sehingga akhirnya terpilihlah ini. Saya kira saya cukup optimis dengan lima yang terpilih ini, karena kalau dilihat dari jam terbang mereka semua, pengalaman juga cukup," tegasnya.

Lebih lanjut Tito menjelaskan soal putusan MK yang menyoroti larangan perwira aktif TNI/Polri menjabat sebagai pj kepala daerah.

Dalam hal ini terkait dengan salah satu pj gubernur, yakni Paulus Waterpauw yang sebelumnya merupakak perwira aktif kepolisian.

"Pak Waterpauw kan udah pensiun, cuma alih status. Saya tidak melihat (putusan MK) itu bukan harus dipensiunkan maksudnya, tapi lebih kepada tidak menjadi pejabat aktif di institusinya," kata Tito.

Baca juga: Profil 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri Hari Ini

"Ya mungkin menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya, alih status atau ditugaskan di luar institusinya," tambah mantan kapolri itu.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis hari ini rawan digugat.

Sebab, kata dia, pemerintah belum melaksanakan putusan MK mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.

"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024, sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com