Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Posisi Penjabat Gubernur Rawan Digugat, Ini Kata Mendagri

Kompas.com - 12/05/2022, 16:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal penunjukan penjabat (pj) gubernur yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik pejabat.

Menurut Tito, mekanisme penunjukkan pj untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2022-2023 bukan berada dalam amar putusan MK.

"Tapi di dalam pertimbangan. Keputusan sendiri itu untuk masalah masa jabatan itu sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 yakni Pilkada pada November 2024," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).

"MK menyampaikan dalam bagian pertimbangan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP khusus penjabat yang bersifat demokratis dan transparan," lanjut Tito.

Dia menilai, soal demokratis tidak mungkin dengan mendengarkan seluruh aspirasi rakyat atau melalui mekanisme DPRD.

Baca juga: Jadi Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar: Semoga Bisa Amanah

Sebab jika demikan kondisinya akan sama seperti pilkada atau pemilihan.

"Tapi kita menjaring aspirasi. Jadi kita tentukan dengan mekanisme, bukan satu orang, tapi melalui mekanisme sidang. Yang Bapak Presiden mendengarkan aspirasi, pendapat-pendapat dari menteri dan lembaga. Di mana tiap satu-satu dibahas. Kurangnya di mana, kinerjanya bagaimana," papar Tito.

"Dan kemudian apa saja tantangan melaksanakan tugas. Semua dibahas di sana. Sehingga akhirnya terpilihlah ini. Saya kira saya cukup optimis dengan lima yang terpilih ini, karena kalau dilihat dari jam terbang mereka semua, pengalaman juga cukup," tegasnya.

Lebih lanjut Tito menjelaskan soal putusan MK yang menyoroti larangan perwira aktif TNI/Polri menjabat sebagai pj kepala daerah.

Dalam hal ini terkait dengan salah satu pj gubernur, yakni Paulus Waterpauw yang sebelumnya merupakak perwira aktif kepolisian.

"Pak Waterpauw kan udah pensiun, cuma alih status. Saya tidak melihat (putusan MK) itu bukan harus dipensiunkan maksudnya, tapi lebih kepada tidak menjadi pejabat aktif di institusinya," kata Tito.

Baca juga: Profil 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri Hari Ini

"Ya mungkin menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya, alih status atau ditugaskan di luar institusinya," tambah mantan kapolri itu.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis hari ini rawan digugat.

Sebab, kata dia, pemerintah belum melaksanakan putusan MK mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.

"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024, sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com