Salin Artikel

DPR Sebut Posisi Penjabat Gubernur Rawan Digugat, Ini Kata Mendagri

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal penunjukan penjabat (pj) gubernur yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik pejabat.

Menurut Tito, mekanisme penunjukkan pj untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2022-2023 bukan berada dalam amar putusan MK.

"Tapi di dalam pertimbangan. Keputusan sendiri itu untuk masalah masa jabatan itu sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 yakni Pilkada pada November 2024," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).

"MK menyampaikan dalam bagian pertimbangan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP khusus penjabat yang bersifat demokratis dan transparan," lanjut Tito.

Dia menilai, soal demokratis tidak mungkin dengan mendengarkan seluruh aspirasi rakyat atau melalui mekanisme DPRD.

Sebab jika demikan kondisinya akan sama seperti pilkada atau pemilihan.

"Tapi kita menjaring aspirasi. Jadi kita tentukan dengan mekanisme, bukan satu orang, tapi melalui mekanisme sidang. Yang Bapak Presiden mendengarkan aspirasi, pendapat-pendapat dari menteri dan lembaga. Di mana tiap satu-satu dibahas. Kurangnya di mana, kinerjanya bagaimana," papar Tito.

"Dan kemudian apa saja tantangan melaksanakan tugas. Semua dibahas di sana. Sehingga akhirnya terpilihlah ini. Saya kira saya cukup optimis dengan lima yang terpilih ini, karena kalau dilihat dari jam terbang mereka semua, pengalaman juga cukup," tegasnya.

Lebih lanjut Tito menjelaskan soal putusan MK yang menyoroti larangan perwira aktif TNI/Polri menjabat sebagai pj kepala daerah.

Dalam hal ini terkait dengan salah satu pj gubernur, yakni Paulus Waterpauw yang sebelumnya merupakak perwira aktif kepolisian.

"Pak Waterpauw kan udah pensiun, cuma alih status. Saya tidak melihat (putusan MK) itu bukan harus dipensiunkan maksudnya, tapi lebih kepada tidak menjadi pejabat aktif di institusinya," kata Tito.

"Ya mungkin menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya, alih status atau ditugaskan di luar institusinya," tambah mantan kapolri itu.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis hari ini rawan digugat.

Sebab, kata dia, pemerintah belum melaksanakan putusan MK mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.

"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024, sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Dikutip dari Kompas.id, dalam pertimbangan putusan uji materi terhadap pasal yang mengatur penjabat kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.

MK mengingatkan pentingnya pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menjelang pilkada serentak 2024 dilakukan secara demokratis.

MK juga menyoroti bahwa anggota TNI-Polri aktif tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah.

Menurut Mardani, hal itu merupakan kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK.

"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selalu pimpiman eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," ujar Mardani.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/16311651/dpr-sebut-posisi-penjabat-gubernur-rawan-digugat-ini-kata-mendagri

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke