Dikutip dari Kompas.id, dalam pertimbangan putusan uji materi terhadap pasal yang mengatur penjabat kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
MK mengingatkan pentingnya pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menjelang pilkada serentak 2024 dilakukan secara demokratis.
Baca juga: Resmi Jadi Penjabat Gubernur, Paulus Waterpauw Akan Gunakan Pendekatan Humanis di Papua Barat
MK juga menyoroti bahwa anggota TNI-Polri aktif tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah.
Menurut Mardani, hal itu merupakan kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK.
"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selalu pimpiman eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," ujar Mardani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.