JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengkaji kemungkinan aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyampaikan, penerapan WFA bagi ASN dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja.
Ia menyebut, dengan bekerja dari mana saja, ASN dapat lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca juga: Dikaji, Work From Anywhere untuk ASN
Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi di pemerintahan.
"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Menurut dia, saat ini wacana WFA bagi ASN sedang dikaji oleh BKN serta kementerian/lembaga terkait.
Satya menyampaikan, WFA bisa diimplementasikan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif.
Namun, hal tersebut tidak beraku bagi ASN dengan tugas dan fungsi di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik.
"Soalnya begini, contohnya untuk ASN yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, traffic warden, polisi hutan, petugas pemasyarakatan Kumham kan harus hadir/WFO," ujar Satya.
Baca juga: Ada Imbauan WFH bagi Pegawai Swasta, Kadin: Kami Komunikasikan dengan Karyawan
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penerapan WFH bagi ASN tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Dalam seminggu ini, ASN diizinkan WFH untuk mengurangi kemacetan akibat arus balik mudik Lebaran.
Tjahjo menyampaikan, instansi pemerintah telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ujar Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (6/5/2022) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.