KOMPAS.com – Kemerdekaan dan kedaulatan suatu negara tidak selamanya bisa lepas dari tantangan. Berbagai gangguan, ancaman dan hambatan selalu mengiringi perjalanan negara.
Hal-hal ini tentu harus dihadapi dan diatasi demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satunya dengan upaya mempertahankan negara.
Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan tanah air.
Upaya mempertahankan negara tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.
Lalu, apa beda Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945?
Baca juga: 3 Komponen Bela Negara
Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah:
Pasal 30 Ayat 1 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah:
Baca juga: Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945
Di dalam UUD 1945 antara Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 ada kemiripan. Dalam pasal tersebut terdapat hak dan sekaligus kewajiban warga negara.
Tetapi, terdapat perbedaan yang mendasar, yakni objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal.
Pasal 27 Ayat 3 mengatur tentang bela negara, sedangkan Pasal 30 Ayat 1 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.
Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
Sementara itu, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Sementara Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sebagai kekuatan pendukung, warga negara secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan kekuatan utama.
Referensi: