KOMPAS.com - Pertahanan negara adalah segala upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Segala upaya yang mencakup pertahanan negara disebut bela negara.
Di Indonesia, pertahanan negara diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002. Dalam UU dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Undang-undang juga menjelaskan bentuk upaya bela negara, 4 bentuk upaya bela negara menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah:
Berdasarkan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang sifatnya wajib.
Pendidikan kewarganegaraan wajib menjadi bagian dari pembelajaran di tingkat sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Baca juga: Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Ekonomi
Capaian dari pendidikan kewarganegaraan adalah memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, semangat kebangsaan, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan lain-lain.
Pendidikan kewarganegaraan di sekolah diharapkan dapat diaplikasikan secara nyata untuk menjawab dan menyelesaikan masalah di tengah masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten.
Selain Tentara Nasional Indonesia atau TNI, unsur mahasiswa melalui resimen mahasiswa atau menwa juga mendapatkan pelatihan dasar militer.
Sementara siswa sekolah menengah juga mendapatkan pelatihan dasar militer melalui kegiatan organisasi seperti pasukan pengibar bendera atau paskibra, palang merah remaja, patroli keamanan sekolah, dan organisasi lainnya.
Nilai penting dari pelatihan dasar kemiliteran adalah melatih kemampuan fisik dan memupuk jiwa patriotisme dan nasionalisme dalam setiap individu.
Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri merupakan unsur utama dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Di mana setiap warga negara berhak mengabdi untuk negara dengan menjadi bagian dari TNI atau Polri.
Menjadi bagian dari TNI dan Polri merupakan salah satu upaya nyata dalam upaya bela negara yang dapat dilakukan warga negara Indonesia. Akan tetapi, hal ini sifatnya adalah pilihan.
Indonesia tidak mewajibkan warga negara untuk menjadi bagian dari TNI dan Polri. Indonesia juga tidak menerapkan wajib militer bagi warga negaranya.
Baca juga: 3 Komponen Bela Negara
Upaya bela negara tidak hanya dilakukan melalui cara militer, tetapi juga dapat dilakukan dengan cara nonmiliter.
Salah satu contohnya adalah atlet yang mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali dalam kejuaraan dunia. Selain itu, seorang siswa juga dapat melakukan upaya bela negara dengan menorehkan prestasi dalam ajang olimpiade sains tingkat internasional.
Seorang guru yang membimbing muridnya dengan tekun dalam meraih cita-cita sehingga kelak dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara juga merupakan bentuk bela negara.
Setiap warga negara dapat memberikan kontribusi dalam bela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
Referensi