Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945

Kompas.com - 29/04/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Status warga negara yang diperoleh seseorang menyebabkan orang tersebut juga mendapatkan hak warga negara.

Hak ini berjalan beriringan dengan kewajiban yang juga harus dilaksanakan sebagai warga negara.

Hak warga negara ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai 31.

Baca juga: Akibat Hak Warga Negara di Bidang Agama

Hak warga negara dalam UUD 1945

Secara umum, hak-hak sebagai warga negara Indonesia dalam konstitusi, yakni:

  • mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak;
  • ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
  • kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan;
  • hidup serta mempertahankan kehidupannya;
  • berkeluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah;
  • mendapat jaminan atas keberlangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
  • mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup;
  • memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun, masyarakat, bangsa serta negara Indonesia;
  • mendapat pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
  • bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
  • memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
  • hak atas status kewarganegaraan;
  • bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
  • bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia;
  • hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca juga: Bentuk dan Contoh Bela Negara

Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945

Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 memuat salah satu hak warga negara terkait pertahanan negara. Selain hak, pasal ini juga memuat kewajiban warga negara.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Pasal 27 Ayat 3 memiliki makna bahwa setiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan usaha pertahanan negara.

Setiap warga negara berhak dan wajib terlibat dalam membela negara Indonesia, baik secara militer (fisik) maupun non militer (non fisik).

Sementara itu, Pasal 31 Ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Pasal ini memiliki makna bahwa sertiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku tanpa peduli status ekonomi dan sosialnya.

Dari penjelasan ini, perbedaan makna kedua pasal ini, yakni Pasal 27 Ayat 3 memuat hak dan kewajiban warga negara, sedangkan Pasal 31 Ayat 1 memuat hak warga negara.

Selain itu, objek yang menjadi hak dalam dua pasal ini juga berbeda. Pasal 27 Ayat 3 terkait bela negara, sementara Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan.

 

 

Referensi:

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com