Salin Artikel

Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1


KOMPAS.com – Kemerdekaan dan kedaulatan suatu negara tidak selamanya bisa lepas dari tantangan. Berbagai gangguan, ancaman dan hambatan selalu mengiringi perjalanan negara.

Hal-hal ini tentu harus dihadapi dan diatasi demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satunya dengan upaya mempertahankan negara.

Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan tanah air.

Upaya mempertahankan negara tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.

Lalu, apa beda Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945?

Makna Pasal 27 Ayat 3

Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah:

  • bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dan dilakukan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
  • setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga perwakilan.

Makna Pasal 30 Ayat 1

Pasal 30 Ayat 1 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah:

Perbedaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1

Di dalam UUD 1945 antara Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 ada kemiripan. Dalam pasal tersebut terdapat hak dan sekaligus kewajiban warga negara.

Tetapi, terdapat perbedaan yang mendasar, yakni objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal.

Pasal 27 Ayat 3 mengatur tentang bela negara, sedangkan Pasal 30 Ayat 1 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.

Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman.

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:

  • pendidikan kewarganegaraan;
  • pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
  • pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib; dan
  • pengabdian sesuai dengan profesi.

Sementara itu, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sementara Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sebagai kekuatan pendukung, warga negara secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan kekuatan utama.

Referensi:

  • Kartono dan Susi Dyah Fatmawati. 2009. Partisipasi Bela Negara. Semarang: Alprin.
  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/01450021/perbedaan-makna-pasal-27-ayat-3-dan-pasal-30-ayat-1

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke