JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, permintaan bantuan penanganan suatu kasus antar aparat penegak hukum (APH) dilakukan untuk menghindari intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Hal itu disampaikan Alex menanggapi adanya permintaan bantuan dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menangani dugaan penambangan emas ilegal yang melibatkan oknum polisi berpangkat Briptu berinisial HSB.
“Biasanya APH minta bantuan ke KPK juga supaya tidak diintervensi oleh para pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan besar yang berada di belakang kasus yang ditangani APH,” ujar Alex, kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: KPK Soroti Lemahnya Pengawasan Atasan Terkait Tambang Emas Ilegal Briptu HSB
Alex menjelaskan, pelibatan antar lembaga terkait penanganan sebuah kasus kerap dilakukan aparat penegak hukum.
Bahkan, selama ini, aparat penegak hukum pun juga terbiasa melakukan koordinasi dan supervisi terkait sebuah penanganan perkara.
"Selama ini memang kalau dari aparat Kepolisian atau Kejaksaan sekalipun itu kalau lintas yuridiksi itu seringnya minta bantuan ke KPK," kata Alex.
Selain itu, KPK dan Kepolisian telah membuat memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian dua lembaga untuk bekerja sama dalam penanganan sebuah perkara.
"KPK kan juga punya MoU juga dengan kepolisian, jadi itu yang menjadi dasar bagi kami untuk membantu aparat penegak hukum setempat," papar Alex.
Baca juga: Pukat UGM Sebut Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu HSB Merupakan Fenomena Gunung Es
Alex mengatakan, KPK tidak hanya bekerja sendiri untuk dapat mengusut aliran dana dan pelacakan aset milik para tersangka termasuk oknum polisi tersebut.
Ia mengatakan, lembaganya juga turut melibatkan berbagai lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti pastikan koordinasi dengan PPATK, dari aliran rekening-rekening yang bersangkutan nanti akan ditelusuri ke mana saja aliran dana itu mengalir," jelas Alex.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Briptu HSB ditangkap karena diduga terlibat penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Anggota Polairud Polda Kaltara itu ditangkap di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara pada Rabu (4/5/2022) siang.
Penangkapan tersebut cukup menyita perhatian warga Kaltara karena HSB juga dikenal luas sebagai ketua dari salah satu organisasi etnis pemuda di provinsi termuda di Indonesia ini.
Selain HSB, polisi juga mengamankan MI yang menjadi koordinator tambang emas ilegal. HSB dan MI diduga hendak melarikan diri sebelum ditangkap.
Baca juga: KPK Siap Telusuri Aset Briptu HSB yang Diduga Punya Tambang Emas Ilegal