Diketahui jaksa menduga Wawan turut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan sejumlah uang hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Baca juga: Kata Ditjen Pajak Soal Pengenaan PPN Kendaraan Bekas
Pada dakwaan, jaksa menyebut Wawan memakai rekening atas nama Farsha untuk mengirimkan sejumlah mata uang asing yang telah ditukar ke dalam rupiah.
Isi rekening itu dicurigai jaksa karena jumlahnya yang amat besar, sementara Farsha diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Selain pencucian uang, Wawan turut didakwa telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.
Jaksa mengatakan, uang itu diterima Wawan karena telah merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan tahun 2016-2017.
Suap diduga diberikan oleh PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jhonlin Baratama (JB) dan Bank Pan Indonesia (Panin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.