JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Fasha Kautsar mengaku uang senilai Rp 8,8 miliar yang ada di rekening Bank Mandiri miliknya didapat dari orang tua dan fee hasil penukaran valuta asing (valas).
Adapun Fasha merupakan anak terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
Informasi ini diketahui dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Awalnya, jaksa bertanya tentang sumber uang yang masuk ke rekening miliknya, karena sumber transaksi itu berasal dari money changer bernama Raja Valutama Exchange.
“Ini transaksi (masuk) cukup banyak, ada Rp 1 miliar, ada Rp 869 juta, saudara bilang ini kan uang (di rekening) dari orang tua, bisa bisa dijelaskan?,” tanya jaksa dalam persidangan.
“Bersumber ada yang dari brankas orang tua, ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dollar dan dari penukaran itu saya dapat fee,” jawab Fasha.
Ia mengaku mengambil uang dari brankas milik Wawan dalam bentuk valas. Jika ditukarkan jumlahnya setara Rp 300 juta.
Farsha mengaku mengambil uang itu tanpa diketahui oleh anggota keluarganya.
Secara resmi, lanjut dia, kedua orang tuanya hanya memberi uang senilai Rp 5.000.000-7.000.000 sebagai uang saku kuliah.
Jaksa pun mencecar keterangan Farsha itu dengan menunjukan bukti rekening koran.
“Tapi di sini, rekeningnya yang masuk ada miliaran, ada yang ratusan juta, enggak ada yang lima jutaan ini, cuma ada dua transaksi,” ungkap jaksa.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin
Farsha pun tetap berkilah bahwa uang di rekeningnya adalah hasil mengambil valas di brankas milik Wawan dan fee yang didapatkannya karena membantu seseorang untuk menukarkan uang.
Tapi ia menampik jika Wawan pernah memintanya secara khusus untuk menukarkan valas ke mata uang rupiah.
“Dengan orang tua, saya tidak pernah (diminta) menukarkan mata uang asing,” sebutnya.
Terakhir, Farsha pun menyatakan tak tahu menahu sumber uang dalam brankas milik Wawan.
Diketahui jaksa menduga Wawan turut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan sejumlah uang hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Baca juga: Kata Ditjen Pajak Soal Pengenaan PPN Kendaraan Bekas
Pada dakwaan, jaksa menyebut Wawan memakai rekening atas nama Farsha untuk mengirimkan sejumlah mata uang asing yang telah ditukar ke dalam rupiah.
Isi rekening itu dicurigai jaksa karena jumlahnya yang amat besar, sementara Farsha diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Selain pencucian uang, Wawan turut didakwa telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.
Jaksa mengatakan, uang itu diterima Wawan karena telah merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan tahun 2016-2017.
Suap diduga diberikan oleh PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jhonlin Baratama (JB) dan Bank Pan Indonesia (Panin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.