Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Uang Denda Rp 475 Juta ke Kas Negara dari Imam Nahrawi hingga Jero Wacik

Kompas.com - 09/05/2022, 15:31 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 475 juta ke kas negara dari penagihan uang denda tiga terpidana kasus korupsi.

Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, terpidana kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Baca juga: KPK Bakal Evaluasi Kinerja Internal Semester Pertama Tahun 2022

Kemudian, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Serta, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, terpidana kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

"Melalui biro keuangan, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 475 juta dari pembayaran uang denda," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Baca juga: RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Ini Respons KPK

Ali menyampaikan, uang senilai Rp 475 juta yang disetorkan jaksa eksekutor KPK ke kas negara diperoleh dari cicilan Imam Nahrawi sebesar Rp 75 juta dari kewajibannya sebesar Rp 400 juta.

Kemudian, Rp 400 juta lainnya berasal dari uang denda sebesar Rp 100 juta dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Rp 300 juta dari Jero Wacik.

"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com