Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-liburan Lebaran, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja di Kantor, 25 Persen dari Rumah

Kompas.com - 09/05/2022, 07:36 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 75 persen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bakal bekerja di kantor setelah liburan Lebaran dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah. Sementara itu, 25 persen pegawai lainnya bekerja dari rumah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi imbauan pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan.

Baca juga: Berlaku 9-13 Mei, Ini Aturan WFH bagi ASN Kemendagri

Menurut Ali, kebijakan terkait waktu kerja pegawai Komisi Antirasuah itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Sejauh ini, masih tetap memberlakukan ketentuan BDK (bekerja di kantor) dan BDR (bekerja dari rumah) dengan proporsi di antaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Adapun dari Senin hingga Kamis, pegawai KPK mulai bekerja pada pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, pegawai KPK bekerja sejak pukul 08.00 sampai dengan 17.30 WIB.

Untuk jadwal kerja para pegawai yang bekerja dari rumah telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja.

Di sisi lain, agar kedisiplinan para pegawai KPK tetap terjaga, pagi ini para ASN KPK juga diagendakan untuk melaksanakan apel secara hybrid.

"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan pimpinan KPK pasca-liburan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," ucap Ali.

Baca juga: Kemendagri Terbitkan SE, 50 Persen ASN Boleh WFH

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberi arahan untuk PNS kerja dari rumah atau WFH selama seminggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan yang diprediksi terjadi selama arus balik.

Berdasarkan arahan itu, maka PNS kemungkinan akan WFH mulai Senin, 9 Mei 2022 sampai Jumat, 13 Mei 2022 dan kembali bekerja di kantor mulai Senin, 16 Mei 2022.

Arahan untuk PNS kerja dengan sistem WFH ini merupakan respons atas saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memprediksi terjadinya kemacetan selama arus balik liburan Lebaran 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com