JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di beberapa wilayah Indonesia.
Dari 4 kasus ini, polisi menggagalkan peredaran gelap 121 kilogram ganja dan 238 kilogram sabu.
Baca juga: Usai Penggerebekan, Posko Kampung Tangguh Anti-Narkoba di Kampung Bahari Diresmikan
Kasus pertama merupakan peredaran gelap narkoba jenis ganja oleh jaringan Aceh-Medan yang dilakukan pada 4 April 2022.
"Transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Menurut dia, dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat karung ganja seberat 121,28 kilogram.
Adapun dua tersangka yang ditahan berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47). Mereka berperan selaku kurir.
Baca juga: Beroperasi 5 Bulan di Bekasi, 2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi
Selain itu, polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.
"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," ujar Krisno.
Kasus kedua yakni pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia.
Krisno menyebutkan, 2 tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial HP alias H (31) dan J (30) telah ditangkap.
Kemudian, tersangka inisial F yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Baca juga: Selain Dijual, Motif 2 Pria Tanam Pohon Ganja di Kamar Apartemen untuk Dikonsumsi Setiap Hari
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 22 kilogram sabu yang ada di dalam ruangan gudang. Barang bukti tersebut diamankan saat polisi menangkap tersangka J.
Krisno menyampaikan, penangkapan kasus ini di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 8 April 2022.
"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," kata Krisno.
Kasus ketiga adalah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau.