JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022.
"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Dirut Telkomsel sebagai Saksi
Adapun penyidik Komisi Antirasuah itu hingga kini terus mendalami aset-aset milik Abdul Gafur yang diduga disamarkan menggunakan identitas pihak lain.
Sebelumnya KPK mendalami dugaan adanya aset milik Bupati PPU itu menggunakan identitas Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Nur Afifah juga merupakan tersangka dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU ini.
Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Adapun penerapan TPPU dilakukan apabila terjadi perubahan bentuk dan penyamaran aset dari dugaan hasil tindak pidana korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Pasal pencucian diterapkan sebagai upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Kendati demikian, Pasal tersebut baru akan diterapkan jika KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sementara ini, tim penyidik terlebih dulu fokus untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan unsur perbuatan tindak pidana penerimaan suap dari tersangka AGM (Abdul Gafur) dkk," kata Ali.
"Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," ujar dia.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Baca juga: KPK Duga Ada Aset Bupati PPU Diatasnamakan Kader Demokrat Nur Afifah Balqis
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.