"Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro," ujar dia.
Baca juga: Terseret Kasus DNA Pro, DJ Una: Saya Akan Lebih Hati-hati dalam Investasi
Secara terpisah, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, Ivan menerima uang senilai Rp 1 miliar dari pihak DNA Pro.
Namun, karena uang yang diterima Ivan terkena pajak, uang yang ia kembalikan menjadi lebih kurang Rp 900 juta.
"(Terima) Rp 1 miliar, tetapi yang dikembalikan Rp 921 (juta) karena potong pajak ya," ujar dia.
Pada 20 April 2022, Bareskrim melakukan pemeriksaan kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Mereka diketahui pernah menerima uang dari Co-Founder aplikasi DNA Pro, Stefanus Richard (SR).
Adapun Stefanus Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Setelah diperiksa, Rizky dan istrinya mengaku tidak pernah menjadi brand ambassador dari robot trading DNA Pro Akademi.
"Saya tidak pernah mem-posting. Makanya banyak banget beredar berita bahwa saya sebagai BA (brand ambassador)," ujar Rizky di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Alasan Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Tidak Ditemukan Niat Jahat
Rizky mengaku sama sekali tidak pernah mempromosikan konten terkait platform DNA Pro Akademi.
Menurut dia, konten terkait DNA Pro hanya pernah diunggahnya sekali saat Co-Founder DNA Pro Stefanus Richard yang kini sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sekoper kepadanya.
Ia menambahkan, unggahan itu juga bukan dalam rangka melakukan promosi.
Selain itu, Rizky mengakui bahwa dirinya memang menerima uang Rp 1 miliar dalam sebuah koper dari Stefanus. Namun, menurut Rizky, uang tersebut dimaksudkan untuk anaknya, Leslar.
Rizky mengungkapkan, uang dalam koper senilai Rp 1 miliar itu diantarkan langsung oleh Stefanus ke rumahnya.
Lebih lanjut, Rizky mengatakan saat itu Stefanus mengatakan bahwa uang itu adalah bentuk apresiasi dan hadiah.
Baca juga: Polri Klarifikasi, Tak Pernah Sita Uang Rossa Terkait Kasus DNA Pro