Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Nasib Honor Rossa dari DNA Pro Tunggu Keputusan Hakim

Kompas.com - 25/04/2022, 14:18 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib uang honor penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa sebesar Rp 172.000.000 yang disita penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penipuan robot trading investasi ilegal DNA Pro akan menunggu keputusan hakim.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, nasib honor Rossa itu tergantung dari bunyi keputusan hakim yang akan menyidangkan perkara itu.

"Putusannya menjadi kewenangan hakim sepenuhnya," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Kasus DNA Pro, Rossa Serahkan Uang Rp 172 Juta ke Bareskrim Polri

Abdul mengatakan, ada potensi uang honor Rossa yang disita penyidik bisa kembali. Namun, dia juga mengingatkan supaya Rossa tidak terlampau berharap karena bisa saja hakim menyatakan duit itu sebagai barang bukti yang nantinya harus diserahkan kepada negara.

"Apakah akan dikualifikasi sebagai barang bukti kejahatan dan diserahkan kepada negara atau mengembalikannya kepada yang berhak yaitu Rossa. Kemungkinannya sama besarnya," ujar Abdul.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Replo Handoko pada Sabtu (23/4/2022) pekan lalu mengatakan, Rossa memang menyerahkan uang itu kepada penyidik untuk kemudian disita sebagai salah satu barang bukti dalam proses penanganan perkara DNA Pro. Penyitaan dilakukan saat Rossa menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis (21/4/2022) pekan lalu.

“(Benar) telah menyerahkan ke penyidik untuk disita,” kata Gatot.

Baca juga: Rossa Mengaku Takut Saat Diperiksa Kasus DNA Pro

Selepas pemeriksaan, Rossa mengatakan, dia memang diundang dalam acara yang digelar DNA Pro Academy di Bali pada akhir 2021 lalu. Namun, dia membantah terlibat menjadi mitra atau duta produk dari DNA Pro.

"Saya enggak punya kerja sama apa-apa. Saya memang menyanyi untuk sebuah acara. Jadi, saya diminta menyanyi sama manajemen saya karena ada kontrak," kata Rossa usai pemeriksaan.

Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri juga menyidik sejumlah figur publik lain sebagai saksi dalam perkara itu. Mereka adalah Herman Josis Mokalu atau Yosi Project Pop, Nowela Elizabeth Auparay atau Nowela Idol, Marcello Tahitoe atau Ello, Di Muhammad Devirzha atau Virzha, Rizky Billar, sampai Ivan Gunawan.

Kasus ini bermula setelah 122 orang yang menjadi korban penipuan DNA Pro melapor kepada polisi pada 28 Maret 2022. Mereka melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Digital Net Aset yang mengelola robot trading DNA Pro.

Jumlah kerugian dalam kasus investasi ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.

Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam perkara itu. Sebanyak 7 orang sudah ditahan, sedangkan 5 orang dinyatakan masih berstatus buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com