Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jaga Situasi Pandemi Saat Lebaran, Pemerintah Perpanjang PPKM dan Dorong Vaksinasi Booster

Kompas.com - 26/04/2022, 11:24 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia terus menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022. Salah satu isinya adalah dengan memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kemudian, pemerintah juga menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes), hingga mendorong percepatan vaksinasi booster sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, angka reproduksi kasus efektif (Rt) Indonesia terus membaik di semua pulau, yakni 0,99 atau di bawah 1,00 (laju penularan terkendali).

“Hal tersebut mengindikasikan perkembangan kondisi pandemi yang sudah cukup terkendali di beberapa daerah,” kata Airlangga, dikutip dari keterangan persnya, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Selama Mudik, Kendaraan Pribadi Bisa Titip di Kantor Polisi Terdekat

Ia menjelaskan, untuk wilayah Jawa-Bali, rincian angka Rt dari yang tertinggi ke terendah adalah Sumatera (1,00), Papua (1,00), Kalimantan (0,99), Nusa Tenggara (0,99), Maluku (0,99), dan Sulawesi (0,98).

“Per April 2022, kasus harian nasional tercatat hanya sebanyak 382 kasus, berkurang signifikan sebesar 99,4 persen dari jumlah tertingginya, yaitu pada 16 Februari 2022 dengan 64.718 kasus,” tuturnya.

Sumber transmisi penularan kasus harian nasional, sambung dia, yakni lokal sebesar 96,6 persen dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebesar 3,4 persen.

Kasus konfirmasi harian dalam tujuh hari ke belakang (7 DMA) dibandingkan 7 DMA minggu sebelumnya mengalami penurunan sebesar 40,31 persen.

Baca juga: Sandiaga Uno: Desa Wisata Siap Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2022

Adapun kasus aktif nasional berjumlah 17.631 kasus atau turun 96,99 persen dari puncaknya pada 24 Februari 2022 dengan 586.113 kasus.

Perubahan 7 DMA kasus aktif nasional seminggu terakhir dibandingkan 7 DMA minggu sebelumnya juga berkurang sebesar 47,88 persen.

Sementata itu, kasus kematian harian nasional adalah 33 kasus atau turun 91,77 persen dari puncak kasus kematian pada 8 Maret 2022 dengan total 401 kasus.

Airlangga melanjutkan, kasus harian di luar Jawa-Bali konsisten menunjukkan tren penurunan per 24 April 2022 sebesar 80 kasus (20,94 dari kasus harian nasional) dan kasus aktif sebanyak 3,880 kasus (22,01 persen dari total 17.631 kasus aktif nasional).

Baca juga: Tips Mengatur Pengeluaran Lebaran agar Keuangan Tetap Sehat

“Meski demikian, kasus aktif di Lampung dan Sumatera Barat relatif lebih tinggi daripada daerah lain, meskipun juga mengalami tren penurunan kasus. Kasus aktif tertinggi terdapat di Provinsi Lampung dengan 964 kasus,” ungkap Airlangga pada Senin (25/4/2022).

Sementara itu, secara umum, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) Covid-19, tempat tidur (TT) isolasi, dan intensive care unit (ICU) luar Jawa-Bali relatif terkendali.

“Tetapi BOR Covid-19 dan isolasi tertinggi ada di Provinsi Papua, yakni 8 persen. Untuk BOR ICU tertinggi ada di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni 29 persen,” tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com