Adapun dua provinsi dengan kasus tertinggi dengan BOR yang masih memadai dan konversi TT di RS rendah adalah Lampung dengan 964 kasus (BOR 3 persen dan konversi 22 persen) serta Sumatera Barat dengan 394 kasus (BOR 3 persen dan konversi 22 persen).
Baca juga: Resep Emping Melinjo Pedas Manis untuk Camilan Lebaran
Per April 2022, Papua dan Papua Barat adalah dua provinsi dengan capaian vaksinasi dosis pertama di bawah 70 persen.
Untuk vaksinasi dosis kedua, saat ini sudah ada 22 provinsi di Indonesia dengan capaian 70 persen dan 15 provinsi di antaranya berada di luar Jawa-Bali.
Sementara itu, ada 25 provinsi yang mencapai angka di atas 10 persen untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan 18 provinsi di antaranya berada di luar Jawa-Bali.
Adapun untuk vaksinasi lanjut usia (lansia) dosis pertama, sekarang ini hanya tinggal 8 provinsi yang pencapaiannya masih di bawah 70 persen.
Baca juga: Mudik Lebaran, Waspadai 13 Titik Rel Rawan Banjir di Jatim
Kemudian ada 6 provinsi yang berhasil mencapai angka di atas 70 persen vaksinasi lansia dosis kedua dengan 2 di antaranya ada di luar Jawa-Bali.
Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, transmisi komunitas terus berada berada di level 1 dengan TK kasus konfirmasi dan tingkat kematian di 27 provinsi luar Jawa-Bali berada di level 1.
Namun, masih ada 14 provinsi yang memiliki kapasitas respons “terbatas” akibat testing dan tracing yang juga terbatas. Sementara itu, ada 10 provinsi lain dengan kategori “sedang” dan 3 provinsi dengan kategori “memadai”.
Perkembangan level asesmen provinsi, yakni level asesmen 4 (0 provinsi), level asesmen 3 (5 provinsi), level asesmen 2 (20 provinsi), dan level asesmen 1 (2 provinsi, yakni Sumatera Utara an Nusa Tenggara Barat).
Baca juga: Cerita Ramadhan Jubir Vaksinasi Covid-19: Siap Bertugas 24 Jam hingga Tunda Mudik Lebaran
Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dari 386 kabupaten atau kota luar Jawa-Bali yang masuk level 4.
Selanjutnya, ada penurunan jumlah kabupaten atau kota yang berada pada level 3 dan 2, diikuti dengan peningkatan kabupaten atau kota pada level 1. Berikut rinciannya.
Baca juga: Jelang Lebaran, Kenali Serba-Serbi THR
Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan, yakni 26 April-9 Mei 2022.
“Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali dilakukan berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 yang memperhitungkan transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) serta kapasitas respons (testing, tracing, treatment, dan BOR)," jelasnya.
Penerapan PPKM juga didasarkan pada tingkat vaksinasi dosis kedua dengan minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis pertama dengan minimal 60 persen.
Kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya. Pengecualian diberikan bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200.000 orang dan memiliki kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100.000 penduduk.
Baca juga: Jalur Alternatif Jakarta-Cikampek Saat One Way Mudik Lebaran 2022
Rincian komposisi level PPKM di 386 kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali periode PPKM 26 April-9 Mei 2022 adalah sebagai berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.