JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan restoran-cafe baik pada lokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan buka tanpa pembatasan pengunjung di wilayah level 1 selama masa perpanjangan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali.
Adapun pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM di di luar Jawa-Bali pada periode 26 April-9 Mei 2022 atau selama dua pekan.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (25/4/2022).
Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali 29 April-9 Mei 2022
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas," seperti dikutip dari aturan tersebut, Selasa (26/4/2022).
Adapun jam operasional restoran atau cafe dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Sementara, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar tetap diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Adapun pada wilayah PPKM level 2, kapasitas restoran atau cafe dibatasi sebanyak 75 persen dari kapasitas sementara untuk wilayah PPKM level 1 dibatasi 50 persen.
Baca juga: Mal dan Bioskop Bisa Beroperasi 100 Persen di Wilayah PPKM Level 1
Untuk wilayah PPKM level 1, jam operasional untuk makan di tempat baik itu di restoran atau cafe dibatasi hingga pukul 21.00 dan tempat duduk diatur 2 orang per meja.
Untuk diketahui, pada masa perpanjangan PPKM kali ini, terdapat peningkatan jumlah daerah level 1 dari 84 menjadi 131 daerah.
Kemudian, jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah. Sementara itu, daerah Level 3 jumlahnya juga menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.