Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Terbit Minta Dinas PUPR Langkat Lunasi Pembayaran Proyek meski Pekerjaan Belum Selesai

Kompas.com - 25/04/2022, 18:14 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Marcos Surya, disebut meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melunasi pembayaran pada kontraktor meski pekerjaannya belum selesai.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Langkat Muhammad Irfandi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022).

Irfandi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin yang diduga merupakan penyuap Terbit terkait tender proyek infrastruktur.

“Dalam BAP saudara mengatakan Marcos sering meminta kontraktor dibayar dulu meski proyek baru selesai 30 persen, apa ini benar?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Minta Pemenang Tender Proyek Diatur

“Benar Pak, saya bilang kalau belum diaspal saya tidak bisa (membayar),” jawab Irfandi.

Meski demikian, ia mengaku Marcos sering melakukan intervensi padanya untuk segera melunasi pembayaran pada perusahaan kontraktor.

“Marcos sering mengajukan permintaan itu. Tahun 2021 paling parah,” tutur dia.

Diketahui, Marcos bersama dua orang kontraktor lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra ditunjuk Terbit untuk mengawal berbagai proyek infrastruktur Dinas PUPR Langkat bersama kakak kandungnya Iskandar Perangin-angin.

Mereka telah membuat daftar proyek yang mesti dimenangkan tendernya oleh perusahaan kolega.

Daftar proyek itu diberi istilah daftar pengantin, sementara perusahaan kolega disebut dengan kode grup kuala.

Baca juga: Saksi Sebut Dijadikan Kabid di Dinas PUPR Langkat agar Bisa Amankan Proyek

Pada surat dakwaannya, jaksa menduga beberapa proyek mesti dimenangkan oleh perusahaan kolega Terbit karena ada perjanjian.

Terbit melalui Iskandar meminta agar perusahaan kolega yang telah ditunjuk sebagai pemenang tender memberi commitment fee sebesar 15 hingga 16,5 persen dari nilai proyek tersebut.

Untuk memuluskan langkah itu, dua cara digunakan oleh Terbit dan anak buahnya.

Pertama, mengganti jabatan di Dinas PUPR pada orang lain yang tak patuh.

Kedua, mengancam akan marah pada pemenang tender yang tidak memberikan commitment fee sesuai perianjian.

Baca juga: Suap Pengaturan Tender Infrastruktur di Langkat Disebut Mengalir hingga ke Staf

Nantinya Terbit tidak akan lagi memilih perusahaan itu untuk mengerjakan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Muara terseret dalam perkara ini karena diduga memberi uang senilai Rp 572.000.000 pada Terbit karena telah menjadi pemenang proyek pengadaan di Dinas PUPR maupun Dinas Pendidikan Langkat.

Ia lantas didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com