Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Ungkap Kebocoran Akun E-mail dari Kemenag sampai Kementerian PUPR

Kompas.com - 25/04/2022, 11:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya mengatakan, saat ini tercatat ada 28 domain dan subdomain lembaga pemerintah, kementerian, hingga pemerintah daerah yang mengalami kebocoran akun surat elektronik (surel) atau e-mail.

"Berdasarkan data DarkTracer yang diolah oleh lab Vaksincom, ada lebih dari 28 domain dan subdomain institusi pemerintah Indonesia yang mengalami kebocoran data kredensial mail server," tulis Alfons dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Keamanan Data PeduliLindungi Wajib Dijaga karena Jadi Incaran Peretas

Daftar peladen surel (mail server) institusi pemerintah yang mengalami kebocoran e-mail menurut DarkTracer adalah sebagai berikut :

1. mail.kemenag.go.id (326)
2. mail.polri.go.id (114)
3. mail.atrbpn.go.id (104)
4. mail.bps.go.id (100)
5. sakti.mail.go.id (96)
6. webmail.kemenkeu.go.id (85)
7. mailhost.bpd.go.id (84)
8. mail.jabarprov.go.id (79)
9. email.pajak.go.id (46)
10. mail.go.id (37)
11. mail.kemendikbud.go.id (25)
12. mail.dephub.go.id (21)
13. mail.customs.go.id (20)
14. mail.esdm.go.id (14)
15. mail.kejaksaan.go.id (13)
16. mail.kemenkumham.go.id (13)
17. webmail.bnn.go.id (13)
18. email.jakarta.go.id (11)
19. mail.bppt.go.id (11)
20. mail.pertanian.go.id (11)
21. mail.ojk.go.id (10)
22. mail.kemsos.go.id (7)
23. mail.pom.go.id (7)
24. mail.bkkbn.go.id (6)
25. webmail.kpu.go.id (6)
26. mail.bpk.go.id (5)
27. mail.kemenpppa.go.id (5)
28. mail.pu.go.id (4)

Alfons mengatakan, kebocoran kredensial e-mail perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dengan berbekal data itu peretas dapat mengakses peladen surel institusi secara sah, dan mengirimkan e-mail menggunakan akun yang bocor tersebut.

Menurut Alfons, jika pelaku berhasil meretas akun surel yang bocor, maka mereka akan mampu menembus perlindungan antispam yang canggih sekalipun seperti Sender Policy Framework (SPF), DomainKeys Identified Mail (DKIM), dan DMARC (Domain-based Message Authentication, Reporting, and Conformance).

Baca juga: Kebutuhan RUU Keamanan Siber Dinilai Sudah Sangat Mendesak

"Dan bukan salah program antispamnya yang tidak mampu mendeteksi spam, tetapi karena memang e-mail itu dikirimkan dari IP dan domain e-mail yang sah sehingga diloloskan oleh antispam," ujar Alfons.

Selain itu, kata Alfons, kebocoran kredensial e-mail domain atau subdomain institusi pemerintah dan swasta sangat berbahaya karena orang yang menerima surel dari akun yang berhasil diretas tidak curiga. Akhirnya, mereka terkecoh dan menjadi korban rekayasa sosial mengatasnamakan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Pembahasan RUU Keamanan Siber Diharapkan Rinci Hindari Tumpang Tindih

"Jika dikombinasikan dengan rekayasa sosial dan situs phishing akan dengan mudah mengecoh korbannya baik untuk mendapatkan kredensial lain ataupun mendapatkan keuntungan lain seperti keuntungan finansial," ucap Alfons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com