Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi BSSN Kurang Efektif, Pemerintah Diminta Tinjau Landasan Hukum

Kompas.com - 24/04/2022, 19:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat teknologi informasi dan media sosial Kun Arief Cahyantoro mengkritik soal ketidakharmonisan landasan hukum dalam penanganan dunia siber di Indonesia. Menurut dia, jika hal itu tidak diselesaikan terlebih dulu, maka usulan untuk perlunya membuat Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) justru menambah kerumitan yang sudah terjadi.

Arief menyarankan sebaiknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dulu melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dasar hukum siber yang sekarang ini ada, sebelum melangkah ke dasar hukum yang lebih tinggi lagi seperti RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

"Jika dibutuhkan, dapat melakukan 'rekonstruksi hukum' atas dasar hukum yang ada," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

"Karena masih terdapat hal yang missed yaitu operasional teknis perlindungan, dasar hukum penindakan, serta kejelasan atas apa, oleh siapa, dan bagaimana perlindungan dan penindakan tersebut dilaksanakan sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab," ucap Arief.

Baca juga: Aturan Berubah, Cek Syarat Politeknik Siber dan Sandi Negara 2022

Menurut Arief, perbedaan di dalam aturan itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kurang leluasa dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya dalam hal keamanan dan ketahanan siber.

Arief menyoroti tentang perbedaan dasar hukum untuk penindakan yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dengan dasar hukum BSSN yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2017 dan Perpres Nomor 28 tahun 2021.

Seharusnya, kata Arief, Perpres adalah dasar untuk pelaksanaan teknis operasional atas kebijakan atau aturan yang diatur dengan peraturan diatasnya yaitu undang-undang.

"Akan tetapi dari sisi siber, fungsi yang tampak pada Perpres 28/2021 hanya perumusan dan pelaksanaan kebijakan siber yaitu Pasal 3(a) dan (b)," kata Arief.

Baca juga: Ketua MPR Nilai RI Perlu Miliki UU Keamanan dan Ketahanan Siber

Menurut Arief, Perpres Nomor 28 tahun 2021 justru mereduksi banyak fungsi yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 3(a), (b, dan (c) Perpres nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN.

Arief mengatakan, ada 17 fungsi BSSN yang tercantum di Pasal 3(a), (b, dan (c) Perpres nomor 53 tahun 2017. Fungsi itu meliputi identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, serta pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

"Reduksi fungsi BSSN ini yang menurut saya adalah suatu kemunduran besar," ucap Arief.

Baca juga: Mahasiswa Alami Peretasan Jelang Demo, Menkominfo: Serangan Siber Itu Setiap Detik...

"Kemunduran itu dapat berakibat masyarakat bingung dan semakin merasa tidak terlindungi karena masyarakat hanya melihat bahwa keamanan siber merupakan wilayah pemerintahan atau negara saja dan hanya pada tataran kebijakan saja, bukan pada operasional perlindungan khususnya perlindungan warga negara," ujar Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com