Salin Artikel

Fungsi BSSN Kurang Efektif, Pemerintah Diminta Tinjau Landasan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat teknologi informasi dan media sosial Kun Arief Cahyantoro mengkritik soal ketidakharmonisan landasan hukum dalam penanganan dunia siber di Indonesia. Menurut dia, jika hal itu tidak diselesaikan terlebih dulu, maka usulan untuk perlunya membuat Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) justru menambah kerumitan yang sudah terjadi.

Arief menyarankan sebaiknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dulu melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dasar hukum siber yang sekarang ini ada, sebelum melangkah ke dasar hukum yang lebih tinggi lagi seperti RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

"Jika dibutuhkan, dapat melakukan 'rekonstruksi hukum' atas dasar hukum yang ada," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

"Karena masih terdapat hal yang missed yaitu operasional teknis perlindungan, dasar hukum penindakan, serta kejelasan atas apa, oleh siapa, dan bagaimana perlindungan dan penindakan tersebut dilaksanakan sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab," ucap Arief.

Menurut Arief, perbedaan di dalam aturan itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kurang leluasa dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya dalam hal keamanan dan ketahanan siber.

Arief menyoroti tentang perbedaan dasar hukum untuk penindakan yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dengan dasar hukum BSSN yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2017 dan Perpres Nomor 28 tahun 2021.

Seharusnya, kata Arief, Perpres adalah dasar untuk pelaksanaan teknis operasional atas kebijakan atau aturan yang diatur dengan peraturan diatasnya yaitu undang-undang.

"Akan tetapi dari sisi siber, fungsi yang tampak pada Perpres 28/2021 hanya perumusan dan pelaksanaan kebijakan siber yaitu Pasal 3(a) dan (b)," kata Arief.

Menurut Arief, Perpres Nomor 28 tahun 2021 justru mereduksi banyak fungsi yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 3(a), (b, dan (c) Perpres nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN.

Arief mengatakan, ada 17 fungsi BSSN yang tercantum di Pasal 3(a), (b, dan (c) Perpres nomor 53 tahun 2017. Fungsi itu meliputi identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, serta pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

"Reduksi fungsi BSSN ini yang menurut saya adalah suatu kemunduran besar," ucap Arief.

"Kemunduran itu dapat berakibat masyarakat bingung dan semakin merasa tidak terlindungi karena masyarakat hanya melihat bahwa keamanan siber merupakan wilayah pemerintahan atau negara saja dan hanya pada tataran kebijakan saja, bukan pada operasional perlindungan khususnya perlindungan warga negara," ujar Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/24/19040051/fungsi-bssn-kurang-efektif-pemerintah-diminta-tinjau-landasan-hukum

Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke