Menurut Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, proses itu masuk dalam rangkaian tahap seleksi tes kepribadian dan kesehatan.
Tak hanya menelusuri rekam jejak dengan mengumpulkan data, proses ini juga dilengkapi dengan klarifikasi pada para kandidat.
“Penulisan rekam jejak dan klarifikasi yang kita lakukan sejak akhir Februari hingga 20 April 2022,” tutur Mukti dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/4/2022).
Proses mencari rekam jejak ini, lanjut Mukti, melengkapi dua tahapan lainnya yaitu tes asesmen kepribadian dan pemeriksaan kesehatan.
Ia menyebut proses asesmen dan kompetensi kepribadian telah berlangsung 1 sampai 11 Maret 2022.
“Kemudian pemeriksaan kesehatan diselenggarakan 14 sampai 16 Maret 2022 di RSPAD Gatot Subroto,” katanya.
Setelah tiga tahap itu dilewati, Mukti menuturkan, KY melakukan rapat pleno pada Kamis (21/4/2022) untuk menentukan nama-nama calon yang lolos seleksi tahap ketiga ini.
“Di mana dari hasil pleno tersebut lolos sebanyak 21 calon hakim agung dan ad hoc tindak pidana korupsi,” sebut dia.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah menyebutkan para kandidat yang lolos akan melangsungkan tes terakhir yaitu proses wawancara.
Tahap itu bakal berlangsung pada 25 hingga 28 April 2022.
“Mereka yang lolos tapi tidak mengikuti seleksi wawancara akan dinyatakan gugur,” imbuhnya.
Nantinya proses seleksi ini akan mencari 8 CHA yang terdiri dari 1 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang guna mengisi kamar agama, dan 2 orang untuk tata usaha negara khusus pajak.
Kemudian pada tahap terakhir hanya akan dipilih 3 Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor.
Setelah proses seleksi yang dilakukan KY selesai, nama-nama kandidat yang terpilih akan diserahkan pada DPR untuk disetujui sebelum dilantik oleh Presiden dan Ketua MA.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/13555981/ky-juga-telusuri-rekam-jejak-calon-hakim-agung-dan-hakim-agung-ad-hoc