Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendesa PDTT Terbitkan Buku Panduan untuk Bantu Desa-desa Rawan Bencana

Kompas.com - 22/04/2022, 10:08 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menerbitkan buku saku panduan bencana untuk membantu desa-desa yang rawan terkena bencana alam.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, buku saku panduan itu bisa menjadi acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan penanganan bencana di desa.

“Rekomendasi penanganan bencana tiap desa tersusun secara algoritmik sesuai dengan arahan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa untuk penanganan bencana dengan tujuan 1, 11, 12, 13, 14, 15, 16,” kata Abdul Halim, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Gandeng Astra, Kemendesa PDTT Genjot Potensi Ekspor Produk Desa

Penjelasan itu disampaikan Abdul Halim saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Persiapan Panitia Nasional Penyelenggara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 tahun 2022 di Nusa Dua Bali, Kamis (21/4/2022).

Pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut melanjutkan, kebijakan penanganan bencana di desa dimulai melalui Surat Menteri Desa PDTT tanggal 16 Oktober 2020 mengenai Persiapan Penanganan Bencana dan Koordinasi Penanganan Bencana.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Desa (Kepmen) PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa.

Kepmen tersebut berisi tentang kegiatan dan anggaran pencegahan bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi pascabencana.

Baca juga: Kemendesa PDTT Raih 5 Kali Opini WTP, Gus Halim Jelaskan Progres Rekomendasi BPK Kepada DPR RI

“Dari 74.960 desa, terdapat 28 persen desa yang mengalami bencana pada tahun 2021. Fakta lainnya hingga tahun 2021, baru sekitar 20 persen desa yang siap dengan mitigasi bencana,” kata Gus Halim.

Oleh karenanya, dia melanjutkan, buku saku panduan itu penting dan akan segera dicetak dalam bentuk Ringkasan Kepmen PDTT Nomor 71 Tahun 2021.

Ringkasan tersebut nantinya akan divisualisasikan dalam bentuk infografis yang mudah dipahami dan diberikan kepada desa-desa rawan bencana.

Lebih lanjut, Gus Halim menegaskan bahwa buku saku panduan itu akan menjadi acuan desa dalam penggunaan dana desa, utamanya untuk kegiatan tanggap darurat bencana.

Baca juga: Transformasi UPK Eks PNPM, Upaya Kemendesa PDTT Selamatkan Aset Rp 12,7 Triliun

"Sekaligus sebagai acuan bagi pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten atau kota, provinsi, kementerian atau lembaga pemerintah serta lembaga nonkementerian dalam penyelenggaraan penanganan bencana di desa," tuturnya.

Dana desa itu nanti, sebut dia, bisa digunakan untuk penanganan bencana sesuai dengan kewenangan dan diputuskan dalam musyawarah desa.

"Kemendesa PDTT optimistis, buku saku panduan itu dapat memudahkan dan mengorganisasikan sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan risiko bencana," ujarnya.

Tahapan penanganan bencana

Gus Halim menjelaskan, penanganan bencana di desa terbagi menjadi empat tahapan. Tahap pertama adalah pencegahan dan mitigasi yang melibatkan Pos Pelayanan Terpadu (posyandu), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader lingkungan, kader kesehatan, dan lain-lain.

Baca juga: Bersama Kementerian Investasi, Kemendesa PDTT Ajak Investor Kembangkan BUMDes

Halaman:


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com