Langkah kedua, sambung dia, adalah gerakan hidup bersih dan sehat serta sosialisasi risiko bencana. Sosialisasi bisa dilakukan dengan menyebarluaskan poster, selebaran, dan spanduk mengenai risiko bencana.
“Tahap ketiga adalah program Padat Karya Tnai Desa yang membersihkan saluran air, membuat sumur resapan, serta reboisasi aliran sungai,” tutur Gus Halim.
Selanjutnya, kata dia, ada musyawarah desa penetapan rencana pencegahan dan mitigasi bencana dan atau peraturan desa tentang pencegahan dan mitigasi bencana.
Gus Halim menerangkan, mitigasi bencana bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengintensifkan peringatan dini, seperti penyebarluasan informasi.
Baca juga: Anggaran Kemendesa PDTT 2021 Terserap Rp 2,94 Triliun, Berikut Rinciannya
Informasi bisa dibagikan melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Kemudian, bisa juga melalui Kementerian dan Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, serta Kemendesa PDTT.
Selanjutnya, ada cara kesiapsiagaan yang dimulai dengan mengaktifkan relawan desa laman Covid-19 menjadi relawan darurat bencana.
“Mereka kemudian diberikan pengembangan kapasitas, seperti pelatihan, pendidikan, dan kemampuan untuk sosialisasi kepada masyarakat,” kata Gus Halim.
Baca juga: Raker Kemendesa PDTT, Gus Halim: Modal Besar Kita Harus Diberdayakan Seefektif Mungkin
Dengan demikian, kata dia, para relawan itu bisa berperan aktif sebagai pelaku utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan-kegiatan penanganan bencana.
Langkah selanjutnya adalah pengadaan peralatan bencana, mulai dari peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet, dan lain sebagainya.
“Gejala alam dan potensi bencana bisa dipantau melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling) atau kader lingkungan,” kata Gus Halim.
Adapun terkait persiapan peralatan evaluasi, hal yang diperlukan, antara lain, tandu, kursi roda, mobil ambulans atau angkutan darurat, serta penyiapan pos pengungsian di tempat yang aksesibel, misalnya balai desa, sekolah, hingga rumah ibadah.
Baca juga: Kemendesa PDTT Siapkan Platform Promosi untuk Tarik Wisatawan dan Investor
Kemudian, Gus Halim melanjutkan, adalah tahapan tanggap darurat dengan materi evakuasi korban bencana, aktivasi pos pengungsian, penyiapan dapur umum, pelayanan kesehatan darurat, pengaman lokasi terdampak bencana, serta pengungsian dan pelayanan dukungan psikologis.
“Lalu ada rehabilitasi dan rekonstruksi, seperti bantuan tunai untuk korban bencana yang belum menerima bantuan dari skema perlindungan sosial pemerintah,” katanya.
Langkah selanjutnya, jelas Gus Halim, adalah rekonstruksi fasilitas sosial atau umum dengan pola padat karya tunai dan evaluasi penanganan bencana.