Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, ICW Nilai Dewas Sudah Jadi Benteng Pelindung Pimpinan KPK

Kompas.com - 21/04/2022, 05:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjadi pelindung pimpinan lembaga antirasuah itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengungkapkan hal itu untuk menanggapi putusan Dewas KPK yang tak melanjutkan proses pengusutan laporan dugaaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke sidang etik.

“Penting kami tekankan objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, bukan (soal) konferensi pers,” sebut Kurnia pada keterangannya, Rabu (20/4/2022).

“Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman Pimpinan KPK,” sambung dia.

Baca juga: Dewas Tak Lanjutkan Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli ke Sidang Etik

Diketahui Lili sempat menyatakan tidak berkomunikasi dengan M Syahrial yang kala itu kasusnya tengah diselidiki oleh KPK terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Bantahan itu disampaikan Lili dalam konferensi pers 30 April 2021.

Namun pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan bahwa ia terbukti menjalin komunikasi itu dan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Kemudian Lili dilaporkan oleh 4 mantan pegawai KPK karena konferensi persnya itu dinilai merupakan penyebaran berita bohong.

Kurnia menganggap pemeriksaan Dewas KPK atas perkara ini janggal. Ia berharap hal ini tak terulang dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi oleh Lili pada gelaran MotoGP Mandalika.

Baca juga: Permintaan Mahfud dan Respons KPK Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

“Dewas mesti objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti saudari LPS,” kata dia.

Lebih lanjut, Kurnia pun meminta agar Lili segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“Sebab dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi sebagai Pimpinan KPK,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan tak memproses laporan dugaan penyebaran berita bohong yang disampaikan Lili ke persidangan etik.

Keputusan itu diketahui dari surat Dewas KPK Nomor R-978/PI.02.03/03-04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditandatangani anggota Dewas Harjono.

Dalam surat itu disampaikan tiga alasan tidak dilanjutkannya laporan pelanggaran kode etik tersebut.

Pertama, Dewas telah mengumpulkan bahan-bahan informasi dan melakukan klarifikasi.

Baca juga: MAKI Minta Direktur Gratifikasi KPK Tolak jika Ada Laporan Terkait Gratifikasi Lili Pintauli

Dua, Lili telah terbukti berbohong pada publik dalam konferensi pers 30 April 2021.

Tiga, salah satu alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik pada Lili adalah tindakannya telah berbohong pada publik dalam konferensi pers tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com