Pembentukan Brida adalah amanat dari Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
"Jadi amanat di sini untuk memastikan penguatan yang kita sebut sebagai evidence di semua level pemerintah serta penguatan riset dan inovasi di seluruh wilayah Tanah Air," ujar Handoko.
Handoko meyakini bahwa riset dan inovasi dapat menjadi kunci untuk mencegah Indonesia terjebak dalam fenomena middle income trap atau jebakan pendapatan kelas menengah.
Menurut dia, dengan riset dan inovasi yang baik, harapan Indonesia maju 2045 bakal bisa tercapai.
Baca juga: Megawati: No! Tak Ada Penundaan Pemilu Sama Sekali
Untuk itu, lanjut Handoko, Brida diharapkan dapat berperan sebagai penghubung berbagai pihak untuk memperkuat riset dan memanfaatkan inovasi hasil risetnya.
"Jadi middle income trap terjadi akibat ketidakmampuan bangsa ini untuk meningkatkan nilai tambah yang signifikan dari berbagai sumber daya alam maupun manusia yang sudah kita miliki," papar Handoko.
"Intinya bagaimana kita tidak hanya berhenti menjual kencur mentah atau kencur bubuk, tapi bisa membuat kencur menjadi obat, dan tentu nilai tambah yang besar hanya bisa diperoleh kalau kita memiliki kemampuan riset dan inovasi yang sangat kuat," tuturnya.
Baca juga: Deretan Menteri Jokowi Terkaya, Tertinggi Hartanya Rp 10 Triliun, Siapa?
Adapun Brida merupakan badan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Brida dibentuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
Berdasarkan data nasional 2022, dari 34 provinsi di Indonesia, baru tiga provinsi atau 8,8 persen yang telah membentuk Brida.
Ketiga provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota yang berjumlah 514, belum ada Brida yang terbentuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.