KOMPAS.com – Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Baca juga: Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bentuk perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, terdapat beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum, yaitu:
- unjuk rasa atau demonstrasi: kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
- pawai: cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
- rapat umum: pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
- mimbar bebas: kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Penyampaian pendapat di muka umum ini dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum.
Tempat-tempat tersebut, yakni:
- lingkungan istana kepresidenan,
- tempat ibadah,
- instalasi militer,
- rumah sakit,
- pelabuhan udara atau laut,
- stasiun kereta api,
- terminal angkutan darat, dan
- obyek-obyek vital nasional.
Penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.
Baca juga: Polri: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tak Absolut, Ada Limitasi Sesuai UU 9/1998
UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur tentang cara penyampaian pendapat di muka umum. Cara-cara yang harus dilakukan, yakni:
- Wajib memberitahukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
- Pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
- pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri paling lambat 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
- Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.
- Setiap sampai seratus orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai lima orang penanggung jawab.
Sementara itu, Polri sebagai aparat penegak hukum juga wajib menjamin jalannya kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib:
- segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
- berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
- berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
- mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute;
- bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum;
- bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.