JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memilih untuk pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Ferdinand divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Awalnya, ketua majelis hakim Suparman Nyompa meminta pendapat Ferdinand terkait vonis tersebut.
Baca juga: Vonis Ferdinand Hutahaean Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa
“Saudara silakan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukumnya?” kata Suparman dalam persidangan.
Mendengar tawaran tersebut, Ferdinand yang mengenakan kemeja berwarna biru muda langsung beranjak dari kursi persidangan menuju meja tim kuasa hukumnya yeng berada di samping kanan.
Ferdinand kemudian melakukan konsultasi kepada tim kuasa hukum.
Tak lama, Ferdinand kembali ke tempat duduknya dan menyampaikan pikir-pikir kepada majelis hakim.
“Untuk sementara kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” terang Ferdinand.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ferdinand Hutahaean 5 Bulan Penjara
Adapun vonis lima bulan penjara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.
Dalam surat dakwaan disebutkan komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu.
Dalam perjalanan persidangannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdinand 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.