Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Penyampaian Pendapat di Muka Umum Kedepankan Etika

Kompas.com - 10/11/2016, 14:21 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan mengedepankan etika dan mematuhi aturan.

Tjahjo mengatakan, saat ini masyarakat semakin mudah menyampaikan pendapatnya di muka umum. Itu merupakan dampak dari sistem demokrasi semakin matang diterapkan di Indonesia. "

"Sekarang ini kita semakin terbuka menyampaikan pendapat sebagai bentuk NKRI yang demokratis," ujar Tjahjo saat memberikan amanat dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di Kemendagri, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Kendati demikian, Tjahjo tidak membenarkan adanya penyampaian pendapat tanpa saringan etika. Misalnya, menghujat.

(Baca: Ahmad Dhani Dilaporkan Hina Presiden, Jokowi Minta Polri Usut)

Apalagi, jika obyek yang dihujat adalah lambang negara. Menurut Tjahjo, ada aturan yang berlaku dalam menyampaikan pendapat.

"Sampaikan dengan benar. Anda boleh menghina saya, mengatai saya, tapi kepada lambang negara itu ada aturan dan ada hukumnya," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, warga negara Indonesia harus menghormati lambang negara. Warga yang menghujat lambang negara, tambahnya, tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum.

"Kalau ada orang yang menghina dengan kata-kata yang tak pantas kepada lambang negara itu bukan sebagai warga negara yang bertanggung jawab," ucap Tjahjo.

Untuk itu, Tjahjo mengimbau agar masyarakat menyampaikan pendapat dengan etika dan sopan santun.

(Baca: Menunggu Kelanjutan Kasus yang Menjerat Ahmad Dhani...)

Selain itu, masyarakat juga harus mematuhi aturan terkait penyampaian pendapat. Kita harus tahu etika dan sopan santun.

"Anda semua boleh demo di sini, tapi sampaikan aspirasi dengan baik sesuai etika yang ada. Tidak perlu menghujat, apalagi menghujat lambang negara yang kita sebagai warga negara seharusnya menghormati," ucap Tjahjo.

Kompas TV Ahmad Dhani Bantah Menghina Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com