JAKARTA, KOMPAS.com - Paian Siahaan, ayah korban penghilangan paksa 1997-1998, Ucok Munandar Siahaan angkat bicara atas ditolaknya gugatan terhadap pengangkatan Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Paian, ditolaknya gugatan sekaligus pengangkatan Mayjen Untung menjadi Pangdam Jaya itu semakin menjauhkannya dari keadilan.
“Pendapat saya dari keluarga korban pengangkatan sesuatu yang membuat keadilan semakin jauh, semakin tidak memperhatikan keluarga-keluarga korbannya,” kata Paian dalam konferensi pers, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Ditolaknya Gugatan Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya
Paian mengatakan bahwa keluarga korban selama ini telah mengalami penderitaan atas penghilangan paksa.
Penderitaan tersebut kemudian semakin bertambah dengan adanya penunjukkan satu per satu eks Tim Mawar menduduki jabatan strategis.
Menurut dia, hal ini juga menambah ketidakpastian terkait kasus penghilangan paksa.
“Tidak ada titik terang lagi atas kasus penculikan itu sendiri. Karena kalau ini seperti Untung diangkat jadi Pangdam Jaya seakan-akan bahwa kasus itu tidak ada,” kata dia.
Baca juga: Gugatan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya Ditolak
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan terkait keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya.
Keputusan itu diambil majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Dengan putusan ini, otomatis gugatan yang dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 kandas di tahap dismissal process atau pemeriksaan persiapan (administras).
“Betul (ditolak), proses dismissal tadi pagi,” kata anggota kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Panglima TNI Digugat karena Angkat Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya
Julius mengungkapkan, majelis hakim mempunyai alasan mengenai penolakan terhadap gugatan ini.
Pertama, kata Julius, pengangkatan Mayjen Untung berdasarkan surat keputusan Andika.
Merujuk surat keputusan itu, seharusnya gugatan ini berada di ranah Peradilan Militer.
Kedua, sekalipun pengangkatan Mayjen Untung berkaitan dengan administrasi, proses gugatan tetap dilakukan di Peradilan Militer.
“Jadi pada saat proses dismissal ditolak,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.