JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat dua alasan gugatan terkait keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum penggugat, Julius Ibrani mengatakan, majelis hakim beralasan bahwa gugatan pengangkatan Mayjen Untung seharusnya dilakukan di Peradilan Militer.
Mengingat, pengangkatan ini berkaitan dengan surat keputusan Andika atau urusan militer, maka gugatan seharusnya dilakukan di ranah Peradilan Militer.
“Pihak pengadilan bilang bahwa ini ranahnya militer sehingga karena SK Panglima TNI, ranahnya harusnya sidang di Peradilan Militer,” kata Julius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Gugatan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya Ditolak
Selanjutnya, Julius juga mengungkapkan bahwa majelis hakim beralasan pengangkatan Mayjen Untung berkaitan dengan administrasi.
Dengan demikian, proses gugatan juga tetap dilakukan di Peradilan Militer.
Dengan putusan ini, otomatis gugatan yang dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 kandas pada tahap dismissal process atau pemeriksaan persiapan (administrasi).
“Jadi pada saat dismissal process, ditolak,” terang dia.
Baca juga: Mayjen Untung Budiharto Resmi Jabat Pangdam Jaya
Dalam persidangan yang berlangsung di PTUN Jakarta, Selasa pagi, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 232.000.
Sebelumnya diberitakan, Andika digugat ke PTUN akibat mengangkat Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya.
Gugatan dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Profil Mayjen Untung Budiharto, Anak Buah Prabowo di Tim Mawar, Kini Jadi Pangdam Jaya
Untung merupakan bekas anggota Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivisi tahun 1997-1998.
“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” kata Julius, Jumat (1/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.