Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan Gugatan Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya agar Pelanggaran HAM oleh Tentara Tak Dianggap Lumrah

Kompas.com - 01/04/2022, 17:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

Gugatan itu disebut sebagai upaya untuk mencegah berulangnya pemberian jabatan strategis di TNI kepada pelanggar hak asasi manusia (HAM).

Untung merupakan eks anggota Tim Mawar dari Kopassus (Komando Pasukan KHusus) TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada 1997-1998.

Baca juga: Panglima TNI Digugat karena Angkat Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya

“Bagaimana pun juga, Pangdam Jaya memiliki posisi sangat penting. Dalam situasi hari ini, ketika demokrasi mulai dipersempit, serangan terhadap pembela HAM terus dilakukan, potensi keberulangan menjadi sangat besar,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, dalam jumpa pers, Jumat (1/4/2022).

“Sehingga penting bagi YLBHI dan kawan-kawan masyarakat sipil memastikan bahwa pelaku-pelaku pelanggaran HAM tidak berada dalam jabatan-jabatan strategis,” imbuh dia.

Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyoroti persidangan Untung yang dianggap tidak berlangsung transparan. Dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis dipecat dan dipenjara, termasuk Untung.

Namun upaya banding yang ditempuh Untung membuatnya tak dipecat dari tubuh TNI.

Nelson khawatir, melenggangnya Untung sebagai pelanggar HAM di jabatan strategis TNI bakal dianggap lumrah.

“Kalau dibiarkan berbahaya sekali, menjadi sebuah kewajaran bahwa penculikan, penghilangan paksa, pembunuhan terhadap rakyat sipil tak bersenjata bisa dilakukan oleh tentara. Kalau ini juga tidak dilakukan upaya hukum, maka nanti akan ditiru,” ujar dia.

“(Nanti muncul anggapan) Kita lakukan saja pelanggaran HAM kalau ada perintah dari atasan, pembunuhan nonkombatan, atau culik saja, besok-besok saya bisa tetap jadi jenderal, tetap bisa jadi mayor atau kolonel,” tambah Nelson.

Gugatan terhadap Andika Perkasa dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum, Jumat.

“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para Penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek Keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” ujar Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Para penggugat menyebut, gugatan kepada Andika sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor register 87/G/2022/PTUNJKT.

Namun, di pengadilan militer, penggugat menyebut bahwa laporan sudah diterima tetapi tanpa nomor register karena kendala hukum acara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com