Ini diyakini mampu menghindari kontroversi adanya kepentingan pusat dalam pengisian penjabat.
"Bila tidak mau dianggap bermuatan politis, maka pemerintah pusat harus mampu meyakinkan publik melalui mekanisme pengisian yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pengisian penjabat kepala daerah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokratis sebagaimana diatur Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," kata Titi.
Sebelumnya, survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa mayoritas publik tak yakin pemilihan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat bebas dari kepentingan politik.
Jajak pendapat itu dilakukan pada 7-12 Maret 2022 dengan melibatkan 1.002 responden berusia 17 tahun keatas di seluruh provinsi di Tanah Air.
Hasilnya, sebesar 34 persen responden merasa tidak yakin, 31,9 persen menyatakan ragu-ragu, sedangkan 24,6 persen menyebut yakin dan 5,2 persen menjawab tidak tahu.
“Lebih dari separuh responden ragu atau tidak yakin bahwa pengisian penjabat kepala daerah terbebas dari kepentingan publik,” ungkap peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla dikutip dari Harian Kompas, Senin (18/4/2022).
Ada dua hal utama yang menyebabkan ketidakyakinan publik pada bebasnya kepentingan politik atas penunjukan penjabat itu, yakni asas keterbukaan dan pelibatan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.