Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Peringatkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan agar Konsisten

Kompas.com - 14/04/2022, 19:12 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Fahzal Hendri memperingatkan Wawan Ridwan untuk memberi keterangan yang konsisten.

Wawan adalah mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJK yang diduga menerima suap dan gratifikasi.

Peringatan itu terkait pengakuan Wawan yang telah menerima suap senilai total Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Ditjen Pajak, Saksi Sebut Ada Permintaan Rekayasa Kewajiban Pajak dari Rp 70 Miliar jadi Rp 600 Juta

Padahal dalam berbagai persidangan sebelumnya Wawan tak mengakui pernah menerima suap.

“Saudara bagaimana, saudara konsistenlah. Kemarin itu saudara bilang tidak ada menerima uang, sekarang saudara bilang terima. Jangan bolak-balik,” tutur Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/4/2022).

Wawan lantas menjelaskan, bahwa ia memang tidak menerima uang dari mantan Tim Pemeriksa Pajak bernama Febrian. Tapi ia menerima suap melalui anggota tim lainnya yaitu Yulmanizar.

“Pada sidang kali ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali,” paparnya.

Ia menuturkan, uang yang diberikan padanya itu bersumber dari dua perusahaan.

“Dari PT Gunung Madu dan PT Jhonlin Baratama di luar itu saya sampaikan tidak ada,” ungkapnya.

“Berapa dari Gunung Madu dan Jhonlin Baratama?,” cecar Fahzal.

“Gunung Madu sebesar Rp 1,7 miliar, sedangkan Jhonlin Baratama Rp 2,5 miliar,” imbuhnya.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Wawan dan Alfred Simanjuntak menerima suap dan gratifikasi untuk merekayasa hasil pajak sejumlah pihak pada tahun 2016.

Jumlah suap yang diterimanya masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Akui 2 Kali Terima Suap Senilai Rp 4,2 Miliar

Dalam dakwaanya, jaksa menduga suap berasal dari PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations serta PT Bank Pan Indonesia.

Sedangkan gratifikasi diberikan oleh PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, dan PT Esta Indonesia, PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations, serta PT Walet Kembar Lestari.

Wawan dan Alfred pun didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com