JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tragedi penembakan di kereta bawah tanah di New York City, AS.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan, KJRI New York telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat dan komunitas masyarakat Indonesia di New York.
"Sebagaimana kita pantau bersama, terjadi kasus penembakan di stasiun subway pada tanggal 12 April lalu," ujar Judha dalam press briefing mingguan Kemenlu yang diadakan secara daring, Kamis (14/4/2022).
Ia pun memastikan hingga saat ini tidak ada WNI yang masuk dalam daftar korban penembakan New York di stasiun 36th Street, kawasan Sunset Park Brooklyn tersebut.
"KJRI New York telah melakukan koordinasi dengan otoritas dan komunitas masyarakat Indonesia. Sampai saat ini tidak ada korban WNI," ujar Judha.
Baca juga: Penembakan Kereta di New York, Tersangka Telepon Polisi dan Serahkan Diri
Untuk diketahui, akibat insiden tersebut, sedikitnya 23 orang terluka dan sepuluh orang tertembak dalam insiden penembakan di Brooklyn ini, ketika seorang pria bersenjata meledakkan granat asap di gerbong kereta bawah tanah sebelum melepaskan 33 tembakan dengan pistol.
Seorang pria pun telah ditangkap dan didakwa dengan terorisme akibat kejadian tersebut.
Pria bernama Frank James tersebut menelepon polisi dan menyuruh mereka untuk datang dan menjemputnya.
Dilansir Sky News, James ditahan di Manhattan, New York City, AS dan didakwa pada Rabu (13/4/2022). Dia menelepon Departemen Kepolisian New York sehari sebelumnya untuk memberitahu pihak berwenang bahwa dia ada di dalam McDonald's dan meminta mereka datang menjemputnya.
Kepala Departemen Kepolisian New York Kenneth Corey mengatakan, James sudah pergi pada saat petugas tiba di restoran, tetapi mereka segera melihatnya di daerah terdekat.
Jaksa AS untuk Distrik Timur New York Breon Peace mengumumkan dakwaan terhadap James pada konferensi pers tak lama setelah penangkapannya. Sementara itu, Jaksa Brooklyn Breon Peace mengatakan bahwa dakwaan itu membawa hukuman hingga penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.