JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan mengaku telah menerima dua pemberian suap senilai total Rp 4,2 miliar.
Wawan yang berstatus sebagai terdakwa dugaan suap dan gratifikasi itu menyebut suap diterima untuk merekayasa nilai pajak.
“Pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali. Di luar itu tidak saya terima,” tutur Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP
Adapun Yulmanizar adalah salah satu mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP yang pernah bekerja bersama Wawan, Alfred Simanjuntak dan Febrian.
Pada perkara ini, Wawan dan Alfred telah ditetapkan sebagai terdakwa sementara Yulmanizar dan Febrian masih berstatus sebagai saksi. Hakim ketua Fahzal Hendri pun menanyakan sumber dua suap tersebut.
“Dari mana saja sumbernya?,” tanya Fahzal.
“Dari PT Gunung Madu dan PT Jhonlin Baratama di luar itu saya sampaikan tidak ada,” jawab dia.
Wawan mengaku dari PT Gunung Madu ia menerima Rp 1,7 miliar, serta Rp 2,5 miliar yang berasal dari PT Jhonlin Baratama.
Diketahui jaksa mendakwa Wawan dan Alfred telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak untuk melakukan rekayasa kewajiban pajak.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP
Keduanya diduga menerima suap masing-masing Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah 2,4 miliar.
Perkara ini telah lebih dulu menyeret mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.
Angin telah diputus bersalah dan divonis 9 tahun penjara dan Dadan dijatuhi hukuman 6 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.