Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Ditjen Pajak, Saksi Sebut Ada Permintaan Rekayasa Kewajiban Pajak dari Rp 70 Miliar jadi Rp 600 Juta

Kompas.com - 14/04/2022, 17:54 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak mengungkap bahwa ada permintaan rekayasa kewajiban pajak oleh PT Walet Kembar Lestari pada tahun 2016.

Salah seorang mantan tim pemeriksa yang dihadirkan sebagai saksi, Yulmanizar dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu, Kamis (14/4/2022), untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, mengungkapkan hal itu.

“Benar ada penetapan (kewajiban pajak) menjadi Rp 500 juta?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

“Rp 600 juta penetapannya,” jawab Yulmanizar.

“Saudara minta commitment fee ke PT Walet?” tanya Fahzal.

“Ada saya dikasih dari beliau (Herjanto) Rp 100 juta lebih,” tuturnya.

Baca juga: Kuasa Bank Panin Tak Akui Beri Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Ditjen Pajak

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh mantan tim pemeriksa Ditjen Pajak lainnya, Febrian, yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. 

Menurut Febrian, berdasarkan penghitungan tim pemeriksa pajak, jumlah kewajiban pajak PT Walet Kembar Lestari seharusnya Rp 70 miliar.

“Dapat nilai Rp 600 juta itu dari mana?” cecar Fahzal.

“Sesuai permintaan yang mulia,” ungkap Febrian.

Sementara itu, Direktur Utama PT Walet Kembar Lestari, Herjanto mengakui telah memberikan uang Rp 120 juta pada tim pemeriksa pajak DJP pasca pemeriksaan kewajiban pajak perusahaannya.

“Wawan sebagai supervisor lalu ada Alfred, Yulmanizar dan Febrian,” jelas dia.

Dalam perkara ini Wawan dan Alfred diduga menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau setara dengan Rp 6,4 miliar.

Suap itu diduga diterima dari tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia dan PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga: Sidang Korupsi Ditjen Pajak, Kuasa Pajak Bank Panin Disebut Bikin Surat Kuasanya Sendiri

Selain itu jaksa juga mendakwa keduanya menerima gratifikasi masing-masing sejumlah Rp 2,4 miliar.

Dugaannya, gratifikasi itu diberikan oleh beberapa perusahaan yaitu PT Sahung Brantss Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, dan PT Esta Indonesia.

Lalu PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations, serta PT Walet Kembar Lestari.

Atas perbuatannya itu, Wawan dan Alfred didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com