KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Jika sebuah negara tidak memiliki sistem perpajakan yang baik, maka pembangunan akan sulit diwujudkan.
Pajak sifatnya memaksa dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan.
Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga pemungutnya. Berikut jenis-jenis pajak di Indonesia:
Pajak berdasarkan cara pemungutannya terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:
Baca juga: Mulai 1 Mei 2022, Pinjol, E-Wallet, dan Aset Kripto Dikenakan Pajak
Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya, sedangkan pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya.
Pajak subjektif merupakan pungutan yang memerhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau PPh. Pajak PPh memerhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
Sementara, pajak objektif merupakan pungutan yang memerhatikan nilai dari objek pajak.
Contoh pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai atau PPN dari suatu barang yang dikenakan pajak.
Pajak berdasarkan lembaga yang memungutnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Hasil dari pajak pusat digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan, dan lain-lain.
Berikut pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil, Online Tak Perlu Datang ke Samsat