Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Mulai Cair Bulan Ini

Kompas.com - 14/04/2022, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng mulai disalurkan ke penerima.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, saat ini tercatat ada 20.650.000 penerima BLT minyak goreng.

Penerima BLT minyak goreng di antaranya adalah mereka yang terdaftar dalam bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

"Sudah kita bagi, jadi kita top up, kan penerimaan mereka, penerimaan sekitar 20.650.000 itu nanti kita top up," kata Risma ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Risma: BLT Minyak Goreng Mulai Disalurkan, Diupayakan Kelar Seminggu Sebelum Lebaran

Risma mengatakan, penyaluran BLT minyak goreng ini ditargetkan selesai sebelum Lebaran atau Mei 2022. Sebab, pada Mei nanti, masyarakat yang terdaftar dalam PKH akan menerima bantuan sosial (bansos) reguler.

"Ini sudah disalurkan, enggak tahu persis (jumlahnya) tetapi sudah. Sudah proses. Insya Allah seminggu sebelum Lebaran (selesai)," ucap Risma.

Berikut yang harus diketahui tentang BLT minyak goreng terkait syarat penerima, besaran, dan cara mengecek penerima bantuan.

Syarat penerima

BLT minyak goreng akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan, meliputi:

  • Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya mencapai 20,5 juta penerima;
  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, jumlahnya 2,5 juta penerima.

Nilai bantuan

BLT minyak goreng bernilai Rp 100.000 per bulan. Bantuan tersebut akan diberikan untuk 3 bulan sehingga total bantuan mencapai Rp 300.000.

Namun demikian, penyaluran bantuan ini rencananya dilakukan sekaligus pada bulan April, sehingga setiap penerima langsung mendapatkan Rp 300.000.

Cara cek penerima bantuan

Mengutip Instagram resmi Kementerian Perdagangan @kemendag, Rabu (13/4/2022), ada dua cara untuk mengetahui status kepesertaan BLT minyak goreng. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos resmi di Playstore;
  • Pilih menu cek bansos, lalu masukan data diri sesuai KTP;
  • Klik "cari data", kemudian akan muncul informasi apakah Anda penerima manfaat BPNT atau PKH. Penerima BPNT atau PKH otomatis akan mendapatkan BLT minyak goreng.

Baca juga: Kemensos Jamin Penyaluran BLT Minyak Goreng Bakal Tepat Sasaran

2. Melalui website

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
  • Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan;
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
  • Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode;
  • Klik ikon "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru jika kode huruf kurang jelas;
  • Klik tombol cari data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com