Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham-Setneg Saling Debat Soal Ranah Pengundangan, Baleg: Memalukan!

Kompas.com - 13/04/2022, 21:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Sekretariat Negara (Setneg) saling memperebutkan wewenang pengundangan peraturan perundang-undangan. Tindakan itu pun dinilai sebagai tindakan yang memalukan.

Hal ini terjadi saat pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).

Keributan bermula ketika pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 untuk Pasal 85.

Pada Ayat (1) disebutkan bahwa "Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara."

Mengacu pada hal ini, artinya pengundangan menjadi ranah Kemensetneg.

Baca juga: Baleg Buka Peluang Revisi UU PPP Dibawa ke Rapat Pleno Besok

Sementara pada Ayat (2) berbunyi "Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan."

Artinya, ranah pengundangan jika merujuk pasal tersebut justru berada di Kemenkumham.

Untuk diketahui, merujuk pada ketentuan dalam UU 12/2011, peraturan perundang-undangan yang dimaksud pada Pasal 82 huruf a, b dan c yakni UU/peraturan pemerintah pengganti UU; peraturan pemerintah; dan peraturan presiden.

Sementara, huruf d yang dimaksud yakni peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Adapun dalam Pasal 83 disebutkan bahwa "Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia."

Baca juga: Revisi UU PPP Dimulai, Prosesnya Ditargetkan Kelar Sepekan

Saling klaim berwenang

Untuk diketahui, DIM yang menjadi persoalan tersebut ke depan akan mengarah pada pengklasteran pengundangan.

Dijelaskan, UU dan peraturan pemerintah (PP) bakal diundangkan oleh Setneg. Sementara, Kemenkumham dinilai berwenang mengundangkan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Sesaat kemudian, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto mengaku bingung terkhusus mengenai pembahasan DIM tersebut.

Sebab, ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memanggil Menkumham Yasonna Laoly dan Mensesneg Pratikno sebelumnya untuk membahas soal pengundangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com