Salin Artikel

Kemenkumham-Setneg Saling Debat Soal Ranah Pengundangan, Baleg: Memalukan!

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Sekretariat Negara (Setneg) saling memperebutkan wewenang pengundangan peraturan perundang-undangan. Tindakan itu pun dinilai sebagai tindakan yang memalukan.

Hal ini terjadi saat pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).

Keributan bermula ketika pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 untuk Pasal 85.

Pada Ayat (1) disebutkan bahwa "Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara."

Mengacu pada hal ini, artinya pengundangan menjadi ranah Kemensetneg.

Sementara pada Ayat (2) berbunyi "Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan."

Artinya, ranah pengundangan jika merujuk pasal tersebut justru berada di Kemenkumham.

Untuk diketahui, merujuk pada ketentuan dalam UU 12/2011, peraturan perundang-undangan yang dimaksud pada Pasal 82 huruf a, b dan c yakni UU/peraturan pemerintah pengganti UU; peraturan pemerintah; dan peraturan presiden.

Sementara, huruf d yang dimaksud yakni peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Adapun dalam Pasal 83 disebutkan bahwa "Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia."

Saling klaim berwenang

Untuk diketahui, DIM yang menjadi persoalan tersebut ke depan akan mengarah pada pengklasteran pengundangan.

Dijelaskan, UU dan peraturan pemerintah (PP) bakal diundangkan oleh Setneg. Sementara, Kemenkumham dinilai berwenang mengundangkan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Sesaat kemudian, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto mengaku bingung terkhusus mengenai pembahasan DIM tersebut.

Sebab, ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memanggil Menkumham Yasonna Laoly dan Mensesneg Pratikno sebelumnya untuk membahas soal pengundangan.

"Kami sebagai pelaksana di lapangan juga bingung, karena kemarin itu ada dua menteri yang dipanggil presiden, yaitu Menkumham dan Mensesneg," jelas Benny.

"Selesai dipanggil presiden, Pak Menkumham itu langsung telepon saya dan beliau mengatakan bahwa kami sudah ada titik temu bersama Mensesneg di hadapan bapak presiden," sambungnya.

Pendapat berbeda justru dilontarkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman.

Menurut dia, Mensesneg Pratikno justru menegaskan sikap pemerintah tetap sesuai DIM yang termaktub.

"Kami juga sudah berkoordinasi dari semalam ketika mendengar berita yang disampaikan oleh Pak Benny, bahkan tadi sampai di sini kami juga mendengar berita itu," kata dia.

"Berulang-ulang kali mengkonfirmasi pada Pak Mensesneg. Dan Pak Mensesneg sesuai arahan Pak Presiden, itu DIM pemerintah dipertahankan," lanjut Lydia.

Memalukan

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menilai, apa yang dipertontonkan dua perwakilan pemerintah itu sebagai tindakan yang memalukan.

Seolah, kata dia, DPR justru bertindak sebagai fasilitator atas perebutan kewenangan kedua instansi itu.

"Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di Pemerintah. Jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini," kata Willy dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPP, Rabu (13/4/2022).

Menurut Willy, pemerintah semestinya sudah satu suara ketika berdiskusi di DPR untuk membahas RUU PPP.

Untuk itu, ia berharap kejadian perebutan pengundangan ini tidak lagi terjadi ke depannya.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita. Harusnya Pemerintah bisa satu suara," ucapnya.

Hal yang sama diutarakan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Menurutnya, keributan di internal pemerintah tidak perlu terjadi saat pembahasan dengan Baleg.

Pasalnya, apa yang dipertontonkan keduanya justru berpotensi memunculkann kerancuan pada DIM yang dimaksud. Sehingga, perlu diputuskan apakah pengundangan menjadi ranah milik Setneg atau Kemenkumham.

"Ya kalau mau Setneg, Setneg semuanya. Kalau mau Menkumham, Menkumham semuanya. Kalau ada opsi-opsi baru seperti itu, di lapangannya akan ruwet," tegas Baidowi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/21014741/kemenkumham-setneg-saling-debat-soal-ranah-pengundangan-baleg-memalukan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke