Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Buka Peluang Revisi UU PPP Dibawa ke Rapat Pleno Besok

Kompas.com - 11/04/2022, 16:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dibawa ke rapat pleno Baleg untuk pengambilan keputusan tingkat I pada Selasa (12/4/2022) besok.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, Baleg menjadwalkan rapat panitia kerja (panja) pada Senin (11/4/2022) malam ini untuk menuntaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Rapat panja pukul 20.30 WIB, bisa saja pengambilan keputusan tingkat I besok," kata Baidowi saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Revisi UU PPP Dimulai, Prosesnya Ditargetkan Kelar Sepekan

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menekankan, selesai tidaknya revisi UU PPP akan berpulang pada dinamika politik yang terjadi di antara fraksi-fraksi.

Ia menyebutkan, ada dua hal yang belum disepakati oleh pemerintah dan DPR, pertama terkait pengundangan peraturan perundang-undangan di mana pemerintah ingin hal itu menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara, DPR ingin agar pengundangan tetap menjadi wewenang Kementerian Menteri Hukum dan HAM seperti yang terjadi selama ini.

Isu kedua yang belum menemukan kata sepakat ialah terkait menteri yang mengkoordinasikan sengketa perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (MA) dan Mahkamah Agung (MK).

"Itu pemerintah minta dihapus," ujar Baidowi.

Baca juga: Baleg Targetkan Revisi UU PPP Rampung dalam Sepekan

Sementara, DPR mengusulkan agar penanganan sengketa di MK maupun MA dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Baidowi pun membantah anggapan bahwa DPR mengebut pembahasan revisi UU PPP karena menurutnya hal ini sudah disiapkan sejak lama.

"Revisinya kan sedikit. Lalu kami menyiapkan sejak akhir tahun lalu kok dibilang cepat?" kata dia.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah mulai membahas revisi UU PPP pada Kamis (7/4/2022).

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU PPP, Siap Akomodasi Metode Omnibus Law di UU Cipta Kerja

Salah satu subtsansi yang akan masuk dalam revisi UU PPP adalah ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

Hal itu adalah tindak lanjut dari putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, salah satunya karena metode omnibus yang digunakan saat membentuk UU Cipta Kerja belum memiliki landasan hukum.

"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat pleno Baleg DPR, Kamis pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com