Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Rahasia Lembaga dan Bertengkar dengan Polantas, Staf Bawaslu Nias Selatan Diberhentikan DKPP

Kompas.com - 13/04/2022, 20:28 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fredikus Famalua Sarumaha.

Fredikus adalah staf pegawai nonpegawai negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Fredikus Famalua Sarumaha.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (13/4/2022), seperti dikutip Antara.

DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Fredikus dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha.

Baca juga: Perludem: Putusan MK Tegaskan DKPP Bukan Pengadilan Etik

DKPP menilai Fredikus terbukti tidak profesional serta mencederai kredibilitas dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas beberapa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pertama, Fredikus yang merupakan adik kandung anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus Famazokhi Saramuha yang pernah mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaslu kepada DKPP dengan perkara nomor 137-PKE-DKPP/V/2021.

Selain itu, dia juga pernah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dengan perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021.

Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada tanggal 28 Maret 2022, menurut majelis, terungkap bahwa Fredikus melampirkan alat bukti yang merupakan rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk pengaduan dua perkara tersebut.

"DKPP berpendapat tindakan Teradu III menggunakan dokumen yang bersifat rahasia tanpa menempuh prosedur PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata anggota majelis Ida Budhiati.

Selain itu, Fredikus juga terbukti terlibat perselisihan dan pertengkaran dengan aparat Satlantas Polres Nias Selatan saat masih mengenakan seragam kantor pada tanggal 11 Maret 2020.

Akibat kejadian itu, aparat tersebut mengalami luka-luka dan melapor ke Polres Kabupaten Nias Selatan sehingga Fredikus sempat menjadi tahanan kepolisian.

Meskipun telah berdamai, DKPP berpendapat bahwa tindakan Fredikus tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Menurut Ida, Fredikus seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan diri dari tindak kekerasan.

"Teradu III seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik demi menjaga integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu," kata Ida.

Selain Fredikus, terdapat tiga teradu lain dalam perkara ini, yaitu dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha (Teradu I) dan Alimawati Hulu (Teradu II), serta Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida (Teradu IV).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com