JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR dan pemerintah sama-sama berharap, calon jemaah haji yang berangkat tahun ini tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di luar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 yang sudah mereka bayar.
"Jangan sampai calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2022 ini, yang akan diambil dari daftar tunggu 2020 mengeluarkan uang lagi, itu kami tidak sepakat," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Adapun calon jemaah haji yang berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Luhut Tawarkan Naik Haji ke ART-nya yang Pensiun Usai 37 Tahun Mengabdi
Pada 2020 lalu, mereka telah membayar Bipih sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.
Sementara, pada tahun ini, Kementerian Agama mengusulkan Bipih atau biaya perjalanan haji reguler tahun ini sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.
Selain jumlah kuota yang disediakan bagi Indonesia, perhatian publik kini juga tertuju pada Bipih atau biaya haji reguler yang sedang dibahas oleh Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR.
Baca juga: Kemenag Usahakan Calon Jemaah Tak Perlu Keluar Biaya Lagi untuk Berangkat Haji
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya berprinsip agar calon jemaah haji yang berangkat tahun ini tidak perlu mengeluarkan ongkos tambahan di luar Bipih tahun 2020 yang sudah dibayarkan.
"Walaupun ada usulan dari pemerintah ada kenaikan biaya haji, tapi prinsip dari Komisi VIII kita tidak ingin membebankan biaya haji itu kepada calon jemaah yang akan berangkat," kata Yandri.
Menurut rencana, Komisi VIII DPR dan pemerintah akan mengumumkan Bipih tahun 2022 pada Rabu (13/4/2022) besok seusai rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yandri menuturkan, pada pekan ini Komisi VIII DPR akan menggelar rapat maraton dengan berbagai pihak untuk membahas komponen Bipih.
Baca juga: Rabu Lusa, DPR-Pemerintah Umumkan Biaya Perjalanan Haji 2022
Beberapa pihak yang akan diajak rapat antara lain maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, maupun Kementerian Kesehatan untuk memenuhi syarat tes PCR.
"Kita akan target penyelesaian pembahasan biaya ibadah haji ini paling lambat hari Rabu," ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
Yandri memperkirakan, jumlah calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci sekitar 106.000 jemaah atau 48 persen dari kuota awal calon jemaah haji Indonesia yang sekitar 210.000 orang.
"Walaupun belum ada kepastian dari Saudi, tapi sudah kita hitung sekitar 48 persen. Nah, sekarang kita hitung berapa biaya haji satu orang calon jemaah," ujar Yandri.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyatakan, pemerintah akan mengusahakan agar calon jemaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.